Pegawai BIG membentuk formasi angka 48 untuk menandai HUT BIG ke-48, di Danau Dora, Cibinong Science Center LIPI. Foto drone oleh Ardiansyah BIG
Ancaman hukuman bagi penerima gratifikasi tidak main-main yaitu pidana 4-20 tahun dengan denda Rp 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
Semoga komitmen untuk menolak gratifikasi ini juga diikuti oleh lembaga-lembaga lainnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!