Tembok Cina sepanjang 4.400 km dibangun untuk melindungi bangsa Han dari serbuan musuh. Pada masa itu, tembok dengan tebal 13 meter dan tinggi 17 meter menjadi benteng pertahanan yang sulit ditembus oleh apapun. Namun ternyata, Tembok Cina beberapa kali ditembus bukan melalui jalan kekerasan, tetapi dengan cara gratifikasi dan suap.
Kisah yang disampaikan Renta Marto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengilustrasikan betapa bahayanya gratifikasi. Untuk itu, ia mengajak jajaran pejabat dan pegawai Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk terus berkomitmen menolak Gratifikasi.
Menurut Renta, gratifikasi bisa dianggap pemberian suap jika memenuhi empat hal yaitu penerimaan telah dilakukan, penerima dalam kapasitas sebagai pegawai negeri sipil (PNS)/penyelenggara negara, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja.
Bagi pegawai yang terlanjut menerima gratifikasi, mungkin karena tidak bisa menolak, Renta menghimbau agar segera melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang telah dibentuk oleh BIG. Caranya dengan mengisi formulir disertai bukti-bukti gratifikasi.
Kampanye pengendalian gratifikasi yang digelar BIG dengan mengundang narasumber dari KPK ini dimaksudkan untuk menunjukkan pada publik bahwa BIG berkomitmen penuh untuk menolak gratifikasi. Kampanye ini juga menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pimpinan dan pegawai BIG bahwa gratifikasi harus ditolak.
Komitmen besar ini diawali dengan acara funwalk dari halaman Kantor BIG di Cibinong. Dengan mengenakan kaos biru bertuliskan "No Gratification" ratusan pegawai BIG berjalan santai  menuju Danau Dora di Ecology Park, Cibinong Science Center LIPI, Bogor, pada Jumat (13/10/2017). Kegiatan dalam rangka Hari Informasi Geospasial dan Ulang Tahun BIG ke-48 ini diikuti seluruh penyelenggara negara dan pegawai BIG.
Menurut Kepala BIG, upaya  pencegahan gratifikasi sangat penting. Untuk itu, pengawasan internal sudah dilakukan mulai sistem, penegakan hukum, dan lain-lain. Yang paling penting, lanjutnya, pimpinan BIG harus memberi contoh dengan tidak menerima gratifikasi.
Wujud komitmen BIG untuk menolak gratifikasi antara lain penandatanganan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi pada 12 November 2015. BIG juga membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di lingkungan BIG melalui Keputusan Kepala BIG No. 1.1 Tahun 2017. Serta rutin melaksanakan kampanye publik pengendalian gratifikasi setiap tahun dengan mengundang pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berorasi.
Kepala BIG menyadari adanya potensi gratifikasi di lingkungan BIG. Misalnya, BIG baru saja menetapkan RAPBN 2018 sekitar 790 Miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar 68% untuk pengadaaan informasi geospasial prioritas nasional. Proses ini akan bekerjasama dengan pihak ketiga. Untuk melakukan pecegahan, mulai tahun depan perusahaan yang ikut tender harus sudah tersertifikasi kompetensi.
Sekali lagi, Kepala BIG wanti-wanti kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai BIG jangan sampai menerima gratifikasi. Ia menyebutkan, menurut pengakuan orang yang terjerat, hukuman terberat adalah hukuman sosial karena menyangkut keluarga. Jangan sampai memalukan keluarga, tegasnya.