Pegawai BIG membentuk formasi angka 48 untuk menandai HUT BIG ke-48, di Danau Dora, Cibinong Science Center LIPI. Foto drone oleh Ardiansyah BIG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, gratifikasi merupakan salah satu dari tujuh kelompok tindak pidana
korupsi. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ancaman hukuman bagi penerima gratifikasi tidak main-main yaitu pidana 4-20 tahun dengan denda Rp 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
Semoga komitmen untuk menolak gratifikasi ini juga diikuti oleh lembaga-lembaga lainnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Lihat Humaniora Selengkapnya