Pegawai BIG membentuk formasi angka 48 untuk menandai HUT BIG ke-48, di Danau Dora, Cibinong Science Center LIPI. Foto drone oleh Ardiansyah BIG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, gratifikasi merupakan salah satu dari tujuh kelompok tindak pidana
korupsi. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ancaman hukuman bagi penerima gratifikasi tidak main-main yaitu pidana 4-20 tahun dengan denda Rp 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
Semoga komitmen untuk menolak gratifikasi ini juga diikuti oleh lembaga-lembaga lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Humaniora Selengkapnya