Sedangkan, pemikiran H.L.A. Hart, yang berfokus pada teori hukum dan konsep dasar aturan, juga tetap relevan dalam dunia hukum dan etika kontemporer. Hart menawarkan perspektif yang berguna untuk memahami bagaimana hukum dan moralitas bekerja dalam masyarakat modern, terutama melalui konsep "aturan primer dan sekunder", "ketentuan pengakuan" (rule of recognition), serta "diskresi yudisial".
Analisi Perkembangan Hukum di Indonesia
1. Pemikiran Max Weber:
- Rasinalitas & Biokrasi
Konsep Weber tentang birokrasi sebagai sistem yang paling efisien tetapi juga mengandung risiko "kandang besi" tetap terlihat dalam banyak organisasi dan institusi saat ini. Di sektor publik dan korporasi, birokrasi yang berlebihan seringkali menyebabkan keterbatasan dalam inovasi, kurangnya fleksibilitas, dan dampak negatif pada kesejahteraan karyawan.
- Etika Protestan dan Kapitalis:
Weber menunjukkan bahwa nilai-nilai budaya dan agama dapat mempengaruhi pola ekonomi, dan ini masih sangat nyata dalam ekonomi global. Negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan menunjukkan bagaimana nilai kerja keras dan kedisiplinan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang cepat. Di sisi lain, semakin banyak orang mempertanyakan moralitas kapitalisme tanpa batas di era ketimpangan ekonomi yang meningkat dan dampak lingkungan yang merusak.
2. Pemikiran H.L.A. Hart
- Rule of Recognition atau "Ketentuan Pengakuan"
"Rule of recognition" dari Hart, yaitu aturan yang mengidentifikasi norma-norma yang sah dalam sistem hukum, sangat berguna untuk memahami legalitas dan sumber hukum dalam negara yang kompleks. Ini mencakup konsep dasar tentang otoritas yang membuat hukum sah, seperti konstitusi, parlemen, atau keputusan pengadilan tertinggi.
Kesimpulan
Kedua tokoh menunjukkan bahwa hukum adalah alat yang dinamis: Weber fokus pada hubungannya dengan kekuasaan, sedangkan Hart menekankan struktur dan mekanisme internal hukum. Bersama-sama, mereka memberikan wawasan tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat modern dan tantangan yang dihadapinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H