Analisi Pemikiran Max Weber dan H.L.A.Hart, Serta Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia
Sesylia Kartika Sari (222111054)
Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart, serta analisis perkembangan hukum di Indonesia
Pokok-pokok pemikiran Max weber
Max Weber, seorang sosiolog dan filsuf Jerman, terkenal atas kontribusinya dalam memahami hubungan antara masyarakat, agama, ekonomi, dan struktur kekuasaan. Berikut adalah pokok-pokok pemikiran Weber:
1. Rasionalitas dan Birokrasi: Weber memperkenalkan konsep rasionalitas dalam birokrasi sebagai ciri khas masyarakat modern. Ia menganggap birokrasi sebagai sistem yang paling efisien dalam mencapai tujuan dengan aturan yang sistematis dan hierarki yang jelas. Namun, ia juga memperingatkan risiko "kandang besi" (iron cage), yaitu ketika individu terjebak dalam aturan yang kaku sehingga kehilangan kebebasan dan kreativitas.
2. Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism," Weber menjelaskan hubungan antara etika kerja Protestan dan perkembangan kapitalisme modern. Ia mengemukakan bahwa nilai-nilai Protestan, seperti kerja keras, disiplin, dan hidup hemat, mendukung pertumbuhan kapitalisme karena mendorong orang untuk terus bekerja dan mengakumulasi kekayaan sebagai tanda kesuksesan pribadi.
3. Tipe Ideal: Weber memperkenalkan konsep "tipe ideal" (ideal type) sebagai alat analisis untuk memahami fenomena sosial. Tipe ideal bukanlah representasi sempurna dari realitas, tetapi model konseptual yang dapat digunakan untuk menganalisis dan membandingkan pola dalam masyarakat.