Mohon tunggu...
sesylia kartika
sesylia kartika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pemikiran Max Weber dan H.L.A.Hart, Serta Analisi Perkembangan Hukum di Indonesia Menurut Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

28 Oktober 2024   16:16 Diperbarui: 28 Oktober 2024   16:17 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Tipe-Tipe Kekuasaan: Weber mengklasifikasikan kekuasaan ke dalam tiga tipe utama:

  • Kekuasaan Karismati: Didasarkan pada kualitas luar biasa atau kharisma dari seorang pemimpin yang dianggap memiliki kemampuan istimewa, seperti para nabi atau pemimpin revolusi.
  •  Kekuasaan Tradisional: Bergantung pada kebiasaan dan norma yang diwariskan, seperti dalam monarki atau suku-suku tradisional.
  • Kekuasaan Rasional-Legal: Berasal dari sistem aturan dan hukum formal, seperti dalam pemerintahan modern atau organisasi birokrasi.

5. Verstehen (Pemahaman): Weber menekankan pentingnya memahami tindakan sosial dari perspektif individu. Verstehen adalah metode interpretatif di mana seorang peneliti berusaha mengerti makna subjektif yang mendasari tindakan seseorang untuk memahami motif dan tujuan individu dalam konteks sosial mereka.

Pemikiran-pemikiran Weber ini sangat berpengaruh dalam sosiologi modern dan studi mengenai organisasi, kekuasaan, serta perkembangan kapitalisme.

Pokok-pokok pemikiran H.L.A. Hart

H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum terkemuka yang dikenal atas kontribusinya dalam teori hukum positivis. Melalui karyanya The Concept of Law, Hart memperkenalkan beberapa konsep penting yang membentuk landasan filsafat hukum modern. Berikut pokok-pokok pemikiran utama H.L.A. Hart:

1. Hukum sebagai Sistem Aturan (Rules):

  • Hart berpendapat bahwa hukum adalah sistem aturan yang mengatur perilaku masyarakat. Ia membedakan dua jenis aturan hukum: aturan primer dan aturan sekunder.
  • Aturan primer adalah aturan yang langsung mengatur perilaku masyarakat (misalnya, aturan yang melarang pencurian atau kekerasan).
  • Aturan sekunder adalah aturan yang mengatur cara membuat, mengubah, dan menegakkan aturan primer. Aturan sekunder memungkinkan hukum berkembang dan menyesuaikan diri dengan situasi baru.

2. Rule of Recognition:

  • Dalam sistem hukum, rule of recognition atau "aturan pengakuan" adalah aturan sekunder yang menentukan kriteria validitas hukum. Dengan kata lain, aturan ini menentukan mana yang dapat dianggap sebagai hukum dalam suatu sistem.
  • Aturan pengakuan penting karena memberikan dasar bagi hakim, pejabat, dan masyarakat untuk mengenali aturan yang sah dan berlaku dalam sistem hukum.

3. Konsep Kewajiban Hukum:

  • Hart membedakan antara kewajiban moral dan kewajiban hukum. Menurutnya, hukum tidak selalu mencerminkan moralitas; hukum adalah sistem yang independen, dan kewajiban hukum ada karena adanya aturan yang mengatur perilaku tertentu, bukan karena alasan moral.
  • Positivisme hukum Hart menegaskan bahwa keberadaan hukum tidak bergantung pada moralitas, melainkan pada aturan yang valid menurut sistem hukum yang berlaku.

4. Hukum dan Moral

  • Hart menekankan bahwa meskipun hukum dan moralitas berbeda, tetapi keduanya saling berinteraksi. Hukum bisa mencerminkan nilai-nilai moral dalam Masyarakat, tetapi tidak selalu sama.

Pendapat pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dimasa sekarang

Pemikiran Max Weber tetap sangat relevan di masa sekarang, terutama karena teori-teori Weber memberikan kerangka analisis untuk memahami masyarakat modern yang diwarnai oleh kapitalisme, birokrasi, dan rasionalisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun