Mohon tunggu...
sesylia kartika
sesylia kartika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pemikiran Max Weber dan H.L.A.Hart, Serta Analisi Perkembangan Hukum di Indonesia Menurut Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

28 Oktober 2024   16:16 Diperbarui: 28 Oktober 2024   16:17 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisi Pemikiran Max Weber dan H.L.A.Hart, Serta Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia

Sesylia Kartika Sari (222111054)

Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart, serta analisis perkembangan hukum di Indonesia

Pokok-pokok pemikiran Max weber

Max Weber, seorang sosiolog dan filsuf Jerman, terkenal atas kontribusinya dalam memahami hubungan antara masyarakat, agama, ekonomi, dan struktur kekuasaan. Berikut adalah pokok-pokok pemikiran Weber:

1. Rasionalitas dan Birokrasi: Weber memperkenalkan konsep rasionalitas dalam birokrasi sebagai ciri khas masyarakat modern. Ia menganggap birokrasi sebagai sistem yang paling efisien dalam mencapai tujuan dengan aturan yang sistematis dan hierarki yang jelas. Namun, ia juga memperingatkan risiko "kandang besi" (iron cage), yaitu ketika individu terjebak dalam aturan yang kaku sehingga kehilangan kebebasan dan kreativitas.

2. Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism," Weber menjelaskan hubungan antara etika kerja Protestan dan perkembangan kapitalisme modern. Ia mengemukakan bahwa nilai-nilai Protestan, seperti kerja keras, disiplin, dan hidup hemat, mendukung pertumbuhan kapitalisme karena mendorong orang untuk terus bekerja dan mengakumulasi kekayaan sebagai tanda kesuksesan pribadi.

3. Tipe Ideal: Weber memperkenalkan konsep "tipe ideal" (ideal type) sebagai alat analisis untuk memahami fenomena sosial. Tipe ideal bukanlah representasi sempurna dari realitas, tetapi model konseptual yang dapat digunakan untuk menganalisis dan membandingkan pola dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun