Pendahuluan
Sukuk merupakan istilah lain dari obligasi yang berdasarkan prinsip syariah.Â
Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo (Fatwa, 2002).Â
Kini, sukuk memiliki produk baru yang menjadi solusi cerdas dan berkelanjutan bagi perekonomian maupun lingkungan yakni Obligasi Hijau atau Green Sukuk. Green sukuk adalah instrumen Keuangan berbasis prinsip syariah yang diterbitkan untuk mendanai kegiatan investasi yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan mendukung upaya penanggulangan dampak perubahan iklim (OJK, 2018).
Indonesia menjadi negara pionir dalam penerbitan obligasi hijau di kawasan Asia Tenggara. Negara Indonesia menerbitkan Green Sukuk senilai USD1,25 miliar pada bulan Maret 2018 dan penerbitan green sukuk ini menjadi manifestasi komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca yang sesuai dengan Paris Agreement yang diratifikasi pada tahun 2016 (Biro KLI-Kemenkeu 2018).Â
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia pada Conference of Parties ke 21 (COP 21) tahun 2015 bahwa Indonesia setuju untuk ikut mengurangi emisi gas rumah kaca (greenhouse gas) hingga 29% Â melalui "business as usual" Â sampai 2030 dan 41% dengan bantuan internasional.Â
Objek pembiayaan green sukuk berfokus pada 5 sektor proyek lingkungan yaitu ketahanan terhadap perubahan iklim untuk daerah rentan bencana, transportasi berkelanjutan, pengelolaan energi dan limbah, pertanian berkelanjutan, dan energi terbarukan yang tersebar di berbagai kementerian/Lembaga (DJPPR, 2018).
Kontribusi Terhadap Perekonomian
Penerbitan green sukuk memberi dampak positif bagi perekonomian negara Indonesia. Green sukuk membantu pembiayaan negara dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dari segi infrastruktur dan pelayanan publik yang ramah lingkungan.Â
Dilansir dari Portal Informasi Indonesia.go.id pada penjualan green sukuk perdana terbitan Maret 2018, pemerintah berhasil mendapatkan pemasukan sebanyak USD1,25 miliar atau Rp17,75 triliun dengan kurs Rp14.200 per dolar. Direktorat Pembiayaan Syariah Kemenkeu mencatat, permintaan terhadap green sukuk edisi Maret 2018 mencapai USD3 miliar (Rp42,6 triliun) yang nilainya 2,4 kali dari yang diterbitkan. Â Â
Hal tersebut megindikasikan bahwa masyarakat memberikan respon positif terhadap penerbitan green sukuk sehingga penerbitannya dilanjutkan pada tahun-tahun setelahnya.
Pada penawaran green sukuk ritel ST006 di November 2019, pemerintah berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp1,46 triliun yang memiliki partisipasi investor muda berusia 18 hingga 38 tahun yang mendominasi investasi yakni sebesar 51,07% atau sebanyak 3.950 orang dari total keseluruhan investor ST006 (Setiawan, 2020). Â
Dengan partisipasi kelompok milenial mengindikasikan bahwa literasi keuangan kelompok milenial semakin membaik dan mereka semakin peduli terhadap isu-isu lingkungan.Â
Dengan berinvestasi melalui green sukuk, Kelompok milenial akan mendapat manfaat langsung dari investasi yang ditanamkan dan keberlanjutannya, baik dari segi finansial maupun manfaat terhadap lingkungan di masa depan.
Penerbitan green sukuk berlanjut di tahun 2020. Indonesia meluncurkan Sukuk Tabungan berseri ST007 oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada awal November 2020. Green sukuk ST007 ini ditawarkan hingga 25 November 2020. Ini adalah green sukuk tahap kedua sejak seri perdana ST006 diluncurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada November 2019. Sukuk Ritel Hijau seri ST007 mencatatkan rekor jumlah penjualan dan investor terbesar selama penerbitan Sukuk Tabungan. Pemerintah telah menetapkan jumlah pesanan pembelian ST007 menjadi Rp 5,42 triliun, dengan total 16.992 investor (Sharianews, 2020).
Kontribusi Terhadap Lingkungan
Berinvestasi melalui instrumen green sukuk selain berkontribusi terhadap perekonomian negara juga membantu menjaga lingkungan, terutama mengatasi ancaman perubahan iklim. Perubahan iklim terjadi akibat dorongan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa memperdulikan daya dukung lingkungan seperti industrialisasi, penggunaan bahan bakar fosil secara berlebihan, dan pembalakan hutan secara massif. Hal tersebut menjadi penyebab utama meningkatnya pemanasan global. (Harianto, 2015) menjelaskan bahwa kondisi ini berdampak pada kenaikan suhu rata-rata di bumi, perubahan curah hujan, kenaikan permukaan air laut, dan frekuensi bencana yang berhubungan dengan cuaca seperti penyediaan sumber kebutuhan pokok manusia.
Dengan dampak seperti itu diperkirakan pada tahun 2100 suhu rata-rata di bumi meningkat sebesar 4,5 derajat Celcius dan permukaan air laut naik sekitar 95 cm. Beberapa negara kepulauan seperti Indonesia, Jepang, Maladewa, dan Karibia akan kehilangan sebagian besar wilayahnya (Harianto, 2015). Dilansir dari (Merdeka.com, 2019), Jika suhu terus naik dan permukaan air laut naik, Indonesia akan menghadapi ancaman kehilangan Pulau Bali.Â
Hal ini disebabkan oleh peningkatan prakiraan curah hujan jangka panjang. Bahkan, curah hujan di wilayah Bali meningkat setiap lima tahun. Nusa Penida terancam menjadi pulau yang tenggelam pertama. Diperkirakan pada tahun 2050, Bali akan terendam laut seluas 489 kilometer persegi.Saat ini, Bali memiliki luas minimal 5.632 kilometer persegi.
Pemanasan global juga terjadi akibat tingginya intensitas penggunaan bahan bakar fosil. Harianto (2015) menjelaskan, dari hasil penelitian para ahli lingkungan menyebutkan bahwa 26% penyumbang pemanasan global berasal dari penggunaan bahan bakar fosil untuk pembangkit tenaga listrik, sarana transportasi, dan mesin-mesin industri.Â
Penggunaan bahan bakar tersebut menghasilkan emisi gas CO2 berlebih ke udara sehingga menimbulkan efek rumah kaca. Guna mengatasi permasalahan tersebut, berbagai negara bertekad mengurangi secara drastis penggunaan bahan bakar fosil dengan berbagai cara, yang dideklarasikan pada Paris Agreement.
Perjanjian Paris atau Paris Agreement merupakan kesepakatan pengurangan emisi gas rumah kaca, adaptasi dan pembiayaan dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) (OJK, 2017). Kesepakatan tersebut dirundingkan oleh 195 Â perwakilan negara-negara pada Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-21 di Paris, Prancis.Â
Pengejawantahan Paris Agreement dalam mengurangi secara drastis penggunaan bahan bakar fosil dapat dengan berbagai cara, Misalnya dengan menggiatkan penggunaan bahan bakar dan pembangkit tenaga listrik ramah lingkungan, transportasi masal, dan pembangunan infrastruktur yang mendukung pengurangan emisi karbon (green infrastructure) dll. Implementasi beragam solusi tersebut tentunya memerlukan dukungan pembiayaan.
Pembiayaan proyek-proyek tersebut dapat memanfaatkan dukungan dari berbagai lembaga keuangan internasional dengan berbagai skema. Salah satu skema yang dirintis oleh World Bank adalah dengan menerbitkan Green Bond (GB) (Hariyanto.2015). Selain itu, Pembiayaan juga dapat berasal dari instrumen pembiayaan masing-masing negara. Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam memiliki potensi yang sangat besar untuk memanfaatkan pembiayaan Syariah, tak terkecuali untuk mengatasi permasalahan tersebut. Indonesia dapat memanfaatkan instrument pembiayaan Syariah berupa green sukuk sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.Â
Penggunaan intrumen pembiayaan green sukuk berpotensi menjadi katalisator pembangunan negara yang ramah lingkungan. Hal tersebut karena alokasi pembiayaan green sukuk digunakan untuk membiayai berbagai proyek ramah lingkungan.Â
Sebagai contoh, Green sukuk terbitan Maret 2018 dimanfaatkan untuk refinancing proyek 2016 sebesar 51 persen yang sepenuhnya merupakan proyek aksi mitigasi serta diketahui seberapa banyak emisi gas rumah kaca yang tereduksi dan dampak lain terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDG'S) (Setiawan, 2020). Tentu saja hal ini dapat berdampak positif bagi pembangunan maupun lingkungan.
Sebagai simulasi dampak penggunaan instrumen green sukuk, (Setiawan, 2020) menjelaskan bahwa dengan berinvestasi pada green sukuk ST007 misalnya senilai Rp1 juta, sudah berpotensi menurunkan emisi karbon kurang lebih 2 ton. Angka ini setara perjalanan Jakarta-Bandung dengan kendaraan roda empat sebanyak 56 kali.Â
Perhitungan tersebut juga setara dengan menanam 200 pohon manggis yang memiliki manfaat sangat baik bagi lingkungan. Hal ini terbukti pada Green sukuk terbitan Maret 2018, yang diantaranya membiayaai pengembangan 121 fasilitas dan infrastruktur energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik mikrohidro dan minihidro. Pembangunan pembangkit ramah lingkungan ini telah memberi dampak dengan mengurangi 13.044,474ton CO2 (DJPPR dalam (Setiawan, 2020)).
Kesimpulan
Green sukuk merupakan instrumen keuangan berbasis prinsip syariah yang diterbitkan untuk mendanai kegiatan investasi yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan mendukung upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Indonesia menjadi negara pionir dalam penerbitan obligasi hijau di kawasan Asia Tenggara.Â
Penerbitan green sukuk ini memberi dampak positif bagi perekonomian negara Indonesia. Green sukuk membantu pembiayaan negara dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dari segi infrastruktur dan pelayanan publik yang ramah lingkungan serta membantu mengatasi ancaman perubahan iklim.Â
Penggunaan intrumen pembiayaan green sukuk berpotensi menjadi katalisator pembangunan negara yang ramah lingkungan. Hal tersebut karena alokasi pembiayaan green sukuk digunakan untuk membiayai berbagai proyek ramah lingkungan.
Â
Referensi
[DJPPR] Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. 2018. Â Peran Sukuk Negara dalam Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: DJPPR.
[Fatwa] Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah. 2002.
[Kemenkeu] Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2018. Green Sukuk, Instrumen Investasi untuk Pembangunan Berkelanjutan. No. 35 /KLI/2018. Bali: Siaran Pers Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
[OJK] Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia. 2018.
[OJK] Otoritas Jasa Keuangan, 2017. Paris Agreement. Diakses dari https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/publikasi/prinsip-dan-kesepakatan-internasional/Pages/Paris-Agreement.aspx
Harianto, E. (2015, 08 Desamber). Peluang Penerbitan Green Sukuk. Di akses dari https://www.kemenkeu.go.id/
Merdeka.com, 2019. 7 Pulau Terancam Hilang Akibat Global Warming, Salah Satunya di Indonesia. Di akses dari https://www.merdeka.com/
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI