Seril Dita Roslinda Sari (222111170)
HES 5E
Pokok pemikiran Marx Weber
1.Tindakan Sosial: Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai perilaku individu yang memiliki makna dan orientasi terhadap orang lain. Ia membagi tindakan sosial menjadi empat tipe: Rasionalitas instrumental (Tindakan yang berorientasi pada tujuan yang jelas), Rasionalitas nilai (Tindakan yang didasarkan pada keyakinan terhadap nilai-nilai tertentu), Tindakan afektif (Tindakan yang dipicu oleh emosi), dan Tindakan tradisional (Tindakan yang dilakukan berdasarkan kebiasaan).
2.Verstehen (Pemahaman): Weber menekankan pentingnya memahami makna subjektif dari tindakan sosial, dengan fokus pada konteks sosial dan budaya.
3.Rasionalisasi: Ia mengamati bahwa modernitas ditandai dengan proses rasionalisasi, di mana nilai-nilai tradisional digantikan oleh logika rasional dan efisiensi.
4.Birokrasi: Weber berpendapat bahwa birokrasi adalah bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern, ditandai oleh struktur hierarkis dan aturan yang jelas.
HLA Hart adalah seorang filsuf hukum yang berpengaruh, terutama dalam pengembangan teori positivisme hukum. Beberapa pokok pemikirannya meliputi:
1.Konsep Hukum: Dalam bukunya "The Concept of Law", Hart menjelaskan bahwa hukum terdiri dari aturan yang diakui dan diterima dalam masyarakat. Ia memperkenalkan konsep "rule of recognition" yang menjelaskan bagaimana aturan hukum diakui dan diterima.
2.Hubungan antara Hukum dan Moralitas: Hart terlibat dalam debat mengenai peran hukum dalam masyarakat, termasuk diskusi tentang apakah hukum harus mencerminkan moralitas.
3.Analisis Aturan dan Sistem Hukum: Hart menganalisis bagaimana aturan hukum berfungsi dalam praktik dan bagaimana mereka berinteraksi dengan norma sosial lainnya.
Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart tetep relevan dalam konteks masa sekarang, meskipun berasal dari latar belakang yang berbeda. Pemikiran Marx Weber dalam masa sekarang ini ialah:
1.Tindakan Sosial dan Identitas: Dalam era globalisasi dan interkoneksi, pemahaman Weber tentang tindakan sosial membantu kita memahami kompleksitas identitas individu dan kelompok. Misalnya, interaksi sosial dalam konteks digital dan media sosial menunjukkan bagaimana makna tindakan dapat berubah.
2.Rasionalisasi: Proses rasionalisasi yang diobservasi Weber sangat terlihat dalam dunia bisnis dan teknologi saat ini. Efisiensi, produktivitas, dan inovasi menjadi fokus utama, namun ada perdebatan tentang dampak negatifnya terhadap nilai-nilai manusiawi dan etika.
3.Birokrasi: Struktur birokratis masih mendominasi banyak organisasi, baik di sektor publik maupun swasta. Namun, ada tuntutan untuk mengadaptasi birokrasi agar lebih responsif dan fleksibel, terutama dalam menghadapi perubahan sosial dan teknologi.
Pemikiran HLA Hart dalam masa sekarang:
1.Positivisme Hukum: Konsep hukum Hart, terutama mengenai "rule of recognition", masih menjadi landasan bagi banyak sistem hukum modern. Ini membantu dalam memahami bagaimana hukum diinterpretasikan dan diterapkan di berbagai yurisdiksi.
2.Hubungan Hukum dan Moralitas: Dalam konteks isu-isu kontemporer seperti hak asasi manusia dan keadilan sosial, debat tentang hubungan antara hukum dan moralitas menjadi semakin mendalam. Pemikiran Hart memberikan kerangka untuk menganalisis bagaimana hukum dapat dan harus beradaptasi dengan nilai-nilai moral yang berkembang.
3.Analisis Aturan: Hart menganalisis terhadap peraturan hukum tetap penting dalam diskusi mengenai reformasi hukum dan keseimbangan antara hak individu dan norma-norma masyarakat, terutama dalam situasi hukum yang kompleks dan dinamis.
 Analisis perkembangan hukum di Indonesia dapat dilakukan dengan merujuk pada pemikiran Max Weber dan HLA Hart. Keduanya menawarkan perspektif yang bermanfaat untuk memahami dinamika hukum dalam konteks sosial dan kultural Indonesia.
Analisis Berdasarkan Pemikiran Max Weber
1.Tindakan Sosial dan Hukum:
  - Konteks Sosial: Hukum di Indonesia tidak terlepas dari konteks sosial dan budaya yang kompleks. Tindakan sosial masyarakat, baik secara individu maupun kolektif, memengaruhi pembentukan dan penerapan hukum. Misalnya, tuntutan masyarakat terhadap keadilan dan transparansi dalam pemerintahan dapat mendorong reformasi hukum.
  - Identitas dan Pluralisme: Dalam masyarakat yang plural seperti Indonesia, identitas etnis dan agama berpengaruh pada pemahaman dan penerapan hukum. Weberian dapat membantu memahami bagaimana berbagai kelompok sosial berinteraksi dengan hukum dan bagaimana hukum harus beradaptasi untuk mencerminkan keberagaman ini.
2.Rasionalisasi dan Modernisasi:
  - Reformasi Hukum: Proses rasionalisasi dalam hukum Indonesia terlihat dalam upaya untuk mengembangkan sistem hukum yang lebih efisien dan transparan. Namun, ada tantangan dalam menjaga nilai-nilai tradisional dan etika di tengah modernisasi.
  - Birokrasi: Struktur birokrasi di lembaga pemerintahan sering kali menjadi hambatan dalam implementasi hukum. Weberian menekankan pentingnya reformasi birokrasi untuk meningkatkan efektivitas hukum dan pelayanan publik.
Analisis Berdasarkan Pemikiran HLA Hart
1.Positivisme Hukum:
  - Sistem Hukum Positif: Hukum di Indonesia sebagian besar bersifat positif, di mana hukum ditetapkan dan diakui oleh lembaga-lembaga resmi. Pemikiran Hart membantu menganalisis bagaimana hukum yang berlaku diakui dan diterima oleh masyarakat.
  - Rule of Recognition: Dalam konteks Indonesia, penting untuk memahami "rule of recognition" yang mengatur bagaimana hukum diakui. Misalnya, pengakuan terhadap hukum adat di beberapa daerah menunjukkan bagaimana hukum nasional dan lokal berinteraksi.
2.Hubungan Hukum dan Moralitas:
  - Keadilan Sosial: Isu-isu keadilan sosial, seperti hak asasi manusia dan kesetaraan gender, menunjukkan bahwa hukum tidak hanya harus bersifat formal tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai moral masyarakat. Pemikiran Hart dapat digunakan untuk mengeksplorasi perdebatan tentang apakah hukum harus berfungsi untuk mencapai tujuan moral tertentu.
  - Perubahan Hukum: Dalam konteks perubahan sosial, analisis Hart tentang aturan dan norma hukum dapat membantu memahami bagaimana hukum dapat berevolusi untuk mencerminkan perubahan nilai dan harapan masyarakat.
Kesimpulannya dari pemikiran Max Weber dan HLA Hart memberikan wawasan penting dalam memahami dinamika hukum dan tindakan sosial di Indonesia, di mana Weber menekankan pentingnya konteks sosial dan pluralisme dalam pembentukan hukum, serta kebutuhan untuk reformasi birokrasi dan pelestarian nilai-nilai tradisional. Sementara itu, Hart menyoroti hukum sebagai aturan yang diakui secara formal dan pentingnya hubungan antara hukum dan moralitas, terutama dalam konteks keadilan sosial. Kedua pemikiran ini relevan untuk menghadapi tantangan hukum dan sosial di era modern, memberikan kerangka untuk reformasi dan adaptasi hukum yang lebih efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H