Mohon tunggu...
seril dita roslinda sari
seril dita roslinda sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin raden mas said surakarta

Saya seril dita roslinda sari mahasiswa uin raden mas said surakarta program studi hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran, Analisis Pemikiran, serta Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Menurut Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

29 Oktober 2024   22:01 Diperbarui: 29 Oktober 2024   22:29 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   - Konteks Sosial: Hukum di Indonesia tidak terlepas dari konteks sosial dan budaya yang kompleks. Tindakan sosial masyarakat, baik secara individu maupun kolektif, memengaruhi pembentukan dan penerapan hukum. Misalnya, tuntutan masyarakat terhadap keadilan dan transparansi dalam pemerintahan dapat mendorong reformasi hukum.

   - Identitas dan Pluralisme: Dalam masyarakat yang plural seperti Indonesia, identitas etnis dan agama berpengaruh pada pemahaman dan penerapan hukum. Weberian dapat membantu memahami bagaimana berbagai kelompok sosial berinteraksi dengan hukum dan bagaimana hukum harus beradaptasi untuk mencerminkan keberagaman ini.

2.Rasionalisasi dan Modernisasi:

   - Reformasi Hukum: Proses rasionalisasi dalam hukum Indonesia terlihat dalam upaya untuk mengembangkan sistem hukum yang lebih efisien dan transparan. Namun, ada tantangan dalam menjaga nilai-nilai tradisional dan etika di tengah modernisasi.

   - Birokrasi: Struktur birokrasi di lembaga pemerintahan sering kali menjadi hambatan dalam implementasi hukum. Weberian menekankan pentingnya reformasi birokrasi untuk meningkatkan efektivitas hukum dan pelayanan publik.

Analisis Berdasarkan Pemikiran HLA Hart

1.Positivisme Hukum:

   - Sistem Hukum Positif: Hukum di Indonesia sebagian besar bersifat positif, di mana hukum ditetapkan dan diakui oleh lembaga-lembaga resmi. Pemikiran Hart membantu menganalisis bagaimana hukum yang berlaku diakui dan diterima oleh masyarakat.

   - Rule of Recognition: Dalam konteks Indonesia, penting untuk memahami "rule of recognition" yang mengatur bagaimana hukum diakui. Misalnya, pengakuan terhadap hukum adat di beberapa daerah menunjukkan bagaimana hukum nasional dan lokal berinteraksi.

2.Hubungan Hukum dan Moralitas:

   - Keadilan Sosial: Isu-isu keadilan sosial, seperti hak asasi manusia dan kesetaraan gender, menunjukkan bahwa hukum tidak hanya harus bersifat formal tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai moral masyarakat. Pemikiran Hart dapat digunakan untuk mengeksplorasi perdebatan tentang apakah hukum harus berfungsi untuk mencapai tujuan moral tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun