Mohon tunggu...
seril dita roslinda sari
seril dita roslinda sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin raden mas said surakarta

Saya seril dita roslinda sari mahasiswa uin raden mas said surakarta program studi hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran, Analisis Pemikiran, serta Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Menurut Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

29 Oktober 2024   22:01 Diperbarui: 29 Oktober 2024   22:29 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart tetep relevan dalam konteks masa sekarang, meskipun berasal dari latar belakang yang berbeda. Pemikiran Marx Weber dalam masa sekarang ini ialah:

1.Tindakan Sosial dan Identitas: Dalam era globalisasi dan interkoneksi, pemahaman Weber tentang tindakan sosial membantu kita memahami kompleksitas identitas individu dan kelompok. Misalnya, interaksi sosial dalam konteks digital dan media sosial menunjukkan bagaimana makna tindakan dapat berubah.

2.Rasionalisasi: Proses rasionalisasi yang diobservasi Weber sangat terlihat dalam dunia bisnis dan teknologi saat ini. Efisiensi, produktivitas, dan inovasi menjadi fokus utama, namun ada perdebatan tentang dampak negatifnya terhadap nilai-nilai manusiawi dan etika.

3.Birokrasi: Struktur birokratis masih mendominasi banyak organisasi, baik di sektor publik maupun swasta. Namun, ada tuntutan untuk mengadaptasi birokrasi agar lebih responsif dan fleksibel, terutama dalam menghadapi perubahan sosial dan teknologi.

Pemikiran HLA Hart dalam masa sekarang:

1.Positivisme Hukum: Konsep hukum Hart, terutama mengenai "rule of recognition", masih menjadi landasan bagi banyak sistem hukum modern. Ini membantu dalam memahami bagaimana hukum diinterpretasikan dan diterapkan di berbagai yurisdiksi.

2.Hubungan Hukum dan Moralitas: Dalam konteks isu-isu kontemporer seperti hak asasi manusia dan keadilan sosial, debat tentang hubungan antara hukum dan moralitas menjadi semakin mendalam. Pemikiran Hart memberikan kerangka untuk menganalisis bagaimana hukum dapat dan harus beradaptasi dengan nilai-nilai moral yang berkembang.

3.Analisis Aturan: Hart menganalisis terhadap peraturan hukum tetap penting dalam diskusi mengenai reformasi hukum dan keseimbangan antara hak individu dan norma-norma masyarakat, terutama dalam situasi hukum yang kompleks dan dinamis.

 Analisis perkembangan hukum di Indonesia dapat dilakukan dengan merujuk pada pemikiran Max Weber dan HLA Hart. Keduanya menawarkan perspektif yang bermanfaat untuk memahami dinamika hukum dalam konteks sosial dan kultural Indonesia.

Analisis Berdasarkan Pemikiran Max Weber

1.Tindakan Sosial dan Hukum:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun