- Perubahan Hukum: Dalam konteks perubahan sosial, analisis Hart tentang aturan dan norma hukum dapat membantu memahami bagaimana hukum dapat berevolusi untuk mencerminkan perubahan nilai dan harapan masyarakat.
Kesimpulannya dari pemikiran Max Weber dan HLA Hart memberikan wawasan penting dalam memahami dinamika hukum dan tindakan sosial di Indonesia, di mana Weber menekankan pentingnya konteks sosial dan pluralisme dalam pembentukan hukum, serta kebutuhan untuk reformasi birokrasi dan pelestarian nilai-nilai tradisional. Sementara itu, Hart menyoroti hukum sebagai aturan yang diakui secara formal dan pentingnya hubungan antara hukum dan moralitas, terutama dalam konteks keadilan sosial. Kedua pemikiran ini relevan untuk menghadapi tantangan hukum dan sosial di era modern, memberikan kerangka untuk reformasi dan adaptasi hukum yang lebih efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H