Mohon tunggu...
seril dita roslinda sari
seril dita roslinda sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin raden mas said surakarta

Saya seril dita roslinda sari mahasiswa uin raden mas said surakarta program studi hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran, Analisis Pemikiran, serta Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Menurut Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

29 Oktober 2024   22:01 Diperbarui: 29 Oktober 2024   22:29 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   - Perubahan Hukum: Dalam konteks perubahan sosial, analisis Hart tentang aturan dan norma hukum dapat membantu memahami bagaimana hukum dapat berevolusi untuk mencerminkan perubahan nilai dan harapan masyarakat.

Kesimpulannya dari pemikiran Max Weber dan HLA Hart memberikan wawasan penting dalam memahami dinamika hukum dan tindakan sosial di Indonesia, di mana Weber menekankan pentingnya konteks sosial dan pluralisme dalam pembentukan hukum, serta kebutuhan untuk reformasi birokrasi dan pelestarian nilai-nilai tradisional. Sementara itu, Hart menyoroti hukum sebagai aturan yang diakui secara formal dan pentingnya hubungan antara hukum dan moralitas, terutama dalam konteks keadilan sosial. Kedua pemikiran ini relevan untuk menghadapi tantangan hukum dan sosial di era modern, memberikan kerangka untuk reformasi dan adaptasi hukum yang lebih efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun