Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia
Pendahuluan
Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris pada abad ke-17, memberikan kontribusi besar terhadap pemahaman dasar-dasar hukum pidana melalui konsep-konsep "actus reus" dan "mens rea". Dalam konteks hukum, kedua konsep ini merupakan elemen penting untuk menentukan kesalahan pidana seseorang. Dalam menghadapi masalah korupsi di Indonesia, pemahaman mendalam tentang actus reus dan mens rea dapat membantu dalam penegakan hukum yang lebih efektif. Artikel ini akan membahas makna dari tiap premis tersebut, terutama dalam perspektif what, why, dan how, serta memberikan contoh dari masing-masing perspektif dan premis.
Actus Reus
What
Actus Reus adalah istilah Latin yang berarti "tindakan yang salah" atau "tindakan yang bersalah". Ini mengacu pada tindakan fisik atau perilaku yang dilarang oleh hukum pidana. Dalam konteks hukum pidana, actus reus adalah tindakan nyata yang dilakukan oleh terdakwa yang melanggar hukum.
Why
Actus reus penting karena tanpa tindakan yang nyata dan dapat dibuktikan, seseorang tidak dapat dianggap melakukan tindak pidana. Ini memastikan bahwa hanya tindakan yang benar-benar dilakukan dan yang nyata yang dapat dihukum, bukan hanya niat atau pemikiran.
How
Untuk membuktikan actus reus dalam kasus korupsi, harus ada bukti tindakan konkret seperti menerima suap, menggelapkan dana publik, atau menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Contoh: Dalam kasus korupsi di Indonesia, seorang pejabat yang menerima uang suap sebagai imbalan untuk memberikan kontrak pemerintah kepada perusahaan tertentu telah melakukan actus reus. Tindakan fisik menerima uang suap tersebut adalah bukti konkret dari tindakan yang melanggar hukum.
Mens Rea
What
Mens Rea adalah istilah Latin yang berarti "pikiran yang bersalah". Ini mengacu pada niat atau kesadaran pelaku saat melakukan tindakan pidana. Mens rea menunjukkan bahwa pelaku memiliki kesadaran bahwa tindakannya adalah salah dan melanggar hukum.
Why
Mens rea penting karena ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan yang melanggar hukum, tetapi juga memiliki niat atau kesadaran bahwa tindakannya adalah salah. Ini membantu membedakan antara tindakan yang dilakukan secara tidak sengaja dan yang dilakukan dengan niat jahat.
How
Untuk membuktikan mens rea dalam kasus korupsi, harus ada bukti bahwa pelaku sadar bahwa tindakannya adalah salah dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara tidak sah.
Contoh: Dalam kasus korupsi di Indonesia, seorang pejabat yang secara sengaja memanipulasi anggaran proyek untuk menyisihkan dana bagi keuntungan pribadinya menunjukkan mens rea. Kesadaran dan niat jahat untuk menggelapkan dana publik ini adalah bukti dari mens rea.
Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Korupsi di Indonesia
Integrasi Actus Reus dan Mens Rea
Untuk menghukum seseorang atas tindak pidana korupsi, hukum harus membuktikan adanya actus reus dan mens rea. Kedua elemen ini harus ada bersama-sama; tindakan fisik yang melanggar hukum dan niat jahat atau kesadaran akan kesalahan tindakan tersebut.
Contoh: Jika seorang pejabat di Indonesia menerima suap (actus reus) dan memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan publik (mens rea), maka keduanya harus dibuktikan untuk mendapatkan hukuman yang adil.
Pentingnya Bukti dan Investigasi
Untuk membuktikan actus reus dan mens rea, diperlukan bukti yang kuat melalui investigasi yang mendalam. Ini termasuk pengumpulan dokumen, rekaman percakapan, saksi mata, dan bukti lain yang menunjukkan tindakan dan niat pelaku.
Contoh: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengumpulkan bukti langsung dari tindakan korupsi. Rekaman video atau audio, dokumen transfer uang, dan saksi dari penangkapan dapat digunakan untuk membuktikan actus reus dan mens rea.
Pendekatan Hukum untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Peningkatan Pengawasan dan Transparansi
What: Meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam administrasi publik untuk mencegah peluang terjadinya korupsi.
Why: Transparansi membantu mengurangi kesempatan bagi pejabat untuk melakukan tindakan korupsi tanpa terdeteksi.
How: Menerapkan sistem audit yang ketat, mempublikasikan laporan keuangan, dan menggunakan teknologi untuk melacak pengeluaran pemerintah.
Contoh: Penggunaan e-budgeting dan e-procurement di Indonesia untuk memastikan bahwa semua transaksi keuangan pemerintah dapat dilacak dan diaudit secara transparan.
Edukasi dan Kesadaran Publik
What: Meningkatkan edukasi dan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi dan pentingnya integritas.
Why: Masyarakat yang sadar akan dampak negatif korupsi akan lebih cenderung menolak dan melaporkan tindakan korupsi.
How: Kampanye anti-korupsi, pendidikan di sekolah dan universitas, serta pelatihan bagi pegawai negeri.
Contoh: Kampanye "Saya Perempuan Anti-Korupsi" (SPAK) yang melibatkan perempuan dalam edukasi anti-korupsi di komunitas mereka.
Penegakan Hukum yang Kuat
What: Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.
Why: Hukuman yang berat dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah orang lain melakukan hal yang sama.
How: Meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum, seperti KPK, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi politik.
Contoh: Hukuman berat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atas kasus korupsi proyek e-KTP menunjukkan komitmen penegakan hukum di Indonesia.
Kerjasama Internasional
What: Kerjasama dengan negara lain untuk memerangi korupsi yang bersifat transnasional.
Why: Korupsi sering melibatkan aliran dana lintas negara, sehingga kerjasama internasional penting untuk melacak dan mengembalikan aset yang dicuri.
How: Berpartisipasi dalam konvensi anti-korupsi internasional dan bekerja sama dengan lembaga anti-korupsi di negara lain.
Contoh: Kerjasama Indonesia dengan Swiss untuk mengembalikan aset hasil korupsi yang disembunyikan di bank-bank Swiss.
Kesimpulan
Edward Coke melalui konsep actus reus dan mens rea memberikan landasan penting dalam penegakan hukum pidana, termasuk dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia. Actus reus memastikan bahwa hanya tindakan nyata yang melanggar hukum yang dihukum, sementara mens rea memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki niat jahat yang dihukum. Implementasi yang efektif dari prinsip-prinsip ini, didukung oleh pengawasan yang ketat, edukasi publik, penegakan hukum yang tegas, dan kerjasama internasional, dapat membantu Indonesia dalam memerangi korupsi dan membangun masyarakat yang lebih adil dan bersih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI