What: Kerjasama dengan negara lain untuk memerangi korupsi yang bersifat transnasional.
Why: Korupsi sering melibatkan aliran dana lintas negara, sehingga kerjasama internasional penting untuk melacak dan mengembalikan aset yang dicuri.
How: Berpartisipasi dalam konvensi anti-korupsi internasional dan bekerja sama dengan lembaga anti-korupsi di negara lain.
Contoh: Kerjasama Indonesia dengan Swiss untuk mengembalikan aset hasil korupsi yang disembunyikan di bank-bank Swiss.
Kesimpulan
Edward Coke melalui konsep actus reus dan mens rea memberikan landasan penting dalam penegakan hukum pidana, termasuk dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia. Actus reus memastikan bahwa hanya tindakan nyata yang melanggar hukum yang dihukum, sementara mens rea memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki niat jahat yang dihukum. Implementasi yang efektif dari prinsip-prinsip ini, didukung oleh pengawasan yang ketat, edukasi publik, penegakan hukum yang tegas, dan kerjasama internasional, dapat membantu Indonesia dalam memerangi korupsi dan membangun masyarakat yang lebih adil dan bersih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H