Mohon tunggu...
Edric Galentino
Edric Galentino Mohon Tunggu... Freelancer - Software Engineer - Mahasiswa di Universitas Mercubuana Jakarta

Saya, Edric Galentino dengan NIM 41522110012 dari Fakultas Ilmu Komputer, Program Studi Teknik Informatika, disini untuk mengerjakan kuis mata kuliah PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB dengan dosen: APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

21 Juli 2024   00:13 Diperbarui: 21 Juli 2024   00:14 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
medium.com/@lawwisdom10

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia


Pendahuluan

Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris pada abad ke-17, memberikan kontribusi besar terhadap pemahaman dasar-dasar hukum pidana melalui konsep-konsep "actus reus" dan "mens rea". Dalam konteks hukum, kedua konsep ini merupakan elemen penting untuk menentukan kesalahan pidana seseorang. Dalam menghadapi masalah korupsi di Indonesia, pemahaman mendalam tentang actus reus dan mens rea dapat membantu dalam penegakan hukum yang lebih efektif. Artikel ini akan membahas makna dari tiap premis tersebut, terutama dalam perspektif what, why, dan how, serta memberikan contoh dari masing-masing perspektif dan premis.

Actus Reus

What

Actus Reus adalah istilah Latin yang berarti "tindakan yang salah" atau "tindakan yang bersalah". Ini mengacu pada tindakan fisik atau perilaku yang dilarang oleh hukum pidana. Dalam konteks hukum pidana, actus reus adalah tindakan nyata yang dilakukan oleh terdakwa yang melanggar hukum.

Why

Actus reus penting karena tanpa tindakan yang nyata dan dapat dibuktikan, seseorang tidak dapat dianggap melakukan tindak pidana. Ini memastikan bahwa hanya tindakan yang benar-benar dilakukan dan yang nyata yang dapat dihukum, bukan hanya niat atau pemikiran.

How

Untuk membuktikan actus reus dalam kasus korupsi, harus ada bukti tindakan konkret seperti menerima suap, menggelapkan dana publik, atau menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun