Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia
Pendahuluan
Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris pada abad ke-17, memberikan kontribusi besar terhadap pemahaman dasar-dasar hukum pidana melalui konsep-konsep "actus reus" dan "mens rea". Dalam konteks hukum, kedua konsep ini merupakan elemen penting untuk menentukan kesalahan pidana seseorang. Dalam menghadapi masalah korupsi di Indonesia, pemahaman mendalam tentang actus reus dan mens rea dapat membantu dalam penegakan hukum yang lebih efektif. Artikel ini akan membahas makna dari tiap premis tersebut, terutama dalam perspektif what, why, dan how, serta memberikan contoh dari masing-masing perspektif dan premis.
Actus Reus
What
Actus Reus adalah istilah Latin yang berarti "tindakan yang salah" atau "tindakan yang bersalah". Ini mengacu pada tindakan fisik atau perilaku yang dilarang oleh hukum pidana. Dalam konteks hukum pidana, actus reus adalah tindakan nyata yang dilakukan oleh terdakwa yang melanggar hukum.
Why
Actus reus penting karena tanpa tindakan yang nyata dan dapat dibuktikan, seseorang tidak dapat dianggap melakukan tindak pidana. Ini memastikan bahwa hanya tindakan yang benar-benar dilakukan dan yang nyata yang dapat dihukum, bukan hanya niat atau pemikiran.
How
Untuk membuktikan actus reus dalam kasus korupsi, harus ada bukti tindakan konkret seperti menerima suap, menggelapkan dana publik, atau menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.