Untuk menghukum seseorang atas tindak pidana korupsi, hukum harus membuktikan adanya actus reus dan mens rea. Kedua elemen ini harus ada bersama-sama; tindakan fisik yang melanggar hukum dan niat jahat atau kesadaran akan kesalahan tindakan tersebut.
Contoh: Jika seorang pejabat di Indonesia menerima suap (actus reus) dan memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan publik (mens rea), maka keduanya harus dibuktikan untuk mendapatkan hukuman yang adil.
Pentingnya Bukti dan Investigasi
Untuk membuktikan actus reus dan mens rea, diperlukan bukti yang kuat melalui investigasi yang mendalam. Ini termasuk pengumpulan dokumen, rekaman percakapan, saksi mata, dan bukti lain yang menunjukkan tindakan dan niat pelaku.
Contoh: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengumpulkan bukti langsung dari tindakan korupsi. Rekaman video atau audio, dokumen transfer uang, dan saksi dari penangkapan dapat digunakan untuk membuktikan actus reus dan mens rea.
Pendekatan Hukum untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Peningkatan Pengawasan dan Transparansi
What: Meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam administrasi publik untuk mencegah peluang terjadinya korupsi.
Why: Transparansi membantu mengurangi kesempatan bagi pejabat untuk melakukan tindakan korupsi tanpa terdeteksi.
How: Menerapkan sistem audit yang ketat, mempublikasikan laporan keuangan, dan menggunakan teknologi untuk melacak pengeluaran pemerintah.
Contoh: Penggunaan e-budgeting dan e-procurement di Indonesia untuk memastikan bahwa semua transaksi keuangan pemerintah dapat dilacak dan diaudit secara transparan.