Mohon tunggu...
SeptyanAzizMuafi
SeptyanAzizMuafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain Bulutangkis dan Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pernikahan dalam Islam

26 November 2024   13:40 Diperbarui: 26 November 2024   13:56 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

E. Nikah dalam masa iddah

Seorang wanita yang masih dalam masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami) tidak boleh menikah sebelum masa iddah selesai.

F. Pernikahan dengan syarat yang bertentangan dengan syariat

Misalnya, pernikahan yang dilakukan dengan syarat-syarat yang tidak dibolehkan, seperti melarang istri untuk memiliki keturunan.

G. Poligami tanpa syarat adil

Seorang pria yang tidak mampu berlaku adil di antara istri-istrinya dilarang melakukan poligami, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa: 3.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun