1. Pengertian Pernikahan
Pernikahan dalam Islam (nikah) adalah akad yang sah antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membangun rumah tangga yang dilandasi kasih sayang, cinta, dan ketakwaan kepada Allah. Dalam Al-Qur'an, Allah memerintahkan pernikahan dalam firman-Nya:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21)
2. Hakikat Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang). Hakikat pernikahan meliputi:
- Ibadah kepada Allah: Pernikahan dianggap sebagai bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.
- Pemenuhan fitrah manusia: Islam menyediakan jalan halal untuk memenuhi kebutuhan biologis dan emosional.
- Menjaga kehormatan diri: Menghindarkan manusia dari perbuatan zina dan maksiat.
- Melestarikan keturunan: Menjaga keberlanjutan generasi dengan mendidik anak-anak yang saleh dan bertakwa.
- Menciptakan masyarakat yang harmonis: Dengan adanya keluarga yang kokoh, masyarakat pun menjadi lebih stabil dan damai.
3. Rukun dan Syarat Pernikahan
A. Rukun Pernikahan
- Calon suami: Pria yang memenuhi syarat sah pernikahan.
- Calon istri: Wanita yang memenuhi syarat sah pernikahan.
- Wali nikah: Wali dari pihak wanita, biasanya ayah kandung. Jika tidak ada, maka wali lainnya sesuai urutan yang ditetapkan syariat.
- Dua saksi: Saksi yang adil dan beragama Islam.
- Ijab dan qabul: Pernyataan akad nikah dari wali atau wakilnya kepada mempelai pria.
B. Syarat Pernikahan
- Kedua mempelai adalah Muslim atau wanita dari Ahli Kitab untuk pria Muslim.
- Tidak ada halangan pernikahan seperti mahram, masih dalam masa iddah, atau pernikahan dengan istri keempat.
- Pernikahan dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak.
- Adanya wali yang sah untuk mempelai wanita.
- Pelaksanaan ijab qabul dengan jelas dan disaksikan.
4. Sunnah-Sunnah dalam Akad Nikah
- Mengumumkan pernikahan: Pernikahan dianjurkan untuk diumumkan agar diketahui masyarakat.
- Dilaksanakan di masjid: Tempat yang mulia untuk akad nikah.
- Menyelenggarakan walimah: Walimah atau pesta pernikahan untuk berbagi kebahagiaan. Rasulullah bersabda:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!