Mohon tunggu...
SeptyanAzizMuafi
SeptyanAzizMuafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain Bulutangkis dan Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pernikahan dalam Islam

26 November 2024   13:40 Diperbarui: 26 November 2024   13:56 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

1. Pengertian Pernikahan

Pernikahan dalam Islam (nikah) adalah akad yang sah antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membangun rumah tangga yang dilandasi kasih sayang, cinta, dan ketakwaan kepada Allah. Dalam Al-Qur'an, Allah memerintahkan pernikahan dalam firman-Nya:

                                                                                                                                  وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ                                                                                                                                    

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21)

2. Hakikat Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang). Hakikat pernikahan meliputi:

  • Ibadah kepada Allah: Pernikahan dianggap sebagai bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.
  • Pemenuhan fitrah manusia: Islam menyediakan jalan halal untuk memenuhi kebutuhan biologis dan emosional.
  • Menjaga kehormatan diri: Menghindarkan manusia dari perbuatan zina dan maksiat.
  • Melestarikan keturunan: Menjaga keberlanjutan generasi dengan mendidik anak-anak yang saleh dan bertakwa.
  • Menciptakan masyarakat yang harmonis: Dengan adanya keluarga yang kokoh, masyarakat pun menjadi lebih stabil dan damai.

3. Rukun dan Syarat Pernikahan

A. Rukun Pernikahan

  1. Calon suami: Pria yang memenuhi syarat sah pernikahan.
  2. Calon istri: Wanita yang memenuhi syarat sah pernikahan.
  3. Wali nikah: Wali dari pihak wanita, biasanya ayah kandung. Jika tidak ada, maka wali lainnya sesuai urutan yang ditetapkan syariat.
  4. Dua saksi: Saksi yang adil dan beragama Islam.
  5. Ijab dan qabul: Pernyataan akad nikah dari wali atau wakilnya kepada mempelai pria.

B. Syarat Pernikahan

  1. Kedua mempelai adalah Muslim atau wanita dari Ahli Kitab untuk pria Muslim.
  2. Tidak ada halangan pernikahan seperti mahram, masih dalam masa iddah, atau pernikahan dengan istri keempat.
  3. Pernikahan dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak.
  4. Adanya wali yang sah untuk mempelai wanita.
  5. Pelaksanaan ijab qabul dengan jelas dan disaksikan.

4. Sunnah-Sunnah dalam Akad Nikah

  1. Mengumumkan pernikahan: Pernikahan dianjurkan untuk diumumkan agar diketahui masyarakat.
  2. Dilaksanakan di masjid: Tempat yang mulia untuk akad nikah.
  3. Menyelenggarakan walimah: Walimah atau pesta pernikahan untuk berbagi kebahagiaan. Rasulullah bersabda:

    "Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)

  4. Mengucapkan khutbah nikah: Membaca khutbah yang berisi nasihat sebelum akad nikah.
  5. Memulai akad dengan doa: Mendoakan pasangan agar diberkahi dan dikaruniai kebahagiaan.
  6. Mahar yang sederhana: Dianjurkan untuk memberikan mahar yang tidak memberatkan.

5. Jenis-Jenis Pernikahan yang Terlarang

A. Nikah dengan Mahram

Pernikahan dengan wanita yang memiliki hubungan mahram (haram dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan). Hal ini disebutkan dalam QS. An-Nisa: 23.

B. Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah adalah pernikahan sementara dengan batas waktu tertentu. Pernikahan ini diharamkan dalam Islam berdasarkan mayoritas ulama Sunni.

C. Nikah Tahlil

Pernikahan yang dilakukan dengan tujuan agar seorang wanita bisa kembali menikah dengan mantan suaminya (setelah ditalak tiga). Nikah ini haram karena hanya akal-akalan dan tidak memenuhi hakikat pernikahan.

D. Nikah tanpa wali

Pernikahan yang dilakukan tanpa wali bagi wanita tidak sah dalam pandangan mayoritas ulama. Rasulullah bersabda:

"Tidak sah pernikahan tanpa wali." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

E. Nikah dalam masa iddah

Seorang wanita yang masih dalam masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami) tidak boleh menikah sebelum masa iddah selesai.

F. Pernikahan dengan syarat yang bertentangan dengan syariat

Misalnya, pernikahan yang dilakukan dengan syarat-syarat yang tidak dibolehkan, seperti melarang istri untuk memiliki keturunan.

G. Poligami tanpa syarat adil

Seorang pria yang tidak mampu berlaku adil di antara istri-istrinya dilarang melakukan poligami, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa: 3.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun