E. Nikah dalam masa iddah
Seorang wanita yang masih dalam masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami) tidak boleh menikah sebelum masa iddah selesai.
F. Pernikahan dengan syarat yang bertentangan dengan syariat
Misalnya, pernikahan yang dilakukan dengan syarat-syarat yang tidak dibolehkan, seperti melarang istri untuk memiliki keturunan.
G. Poligami tanpa syarat adil
Seorang pria yang tidak mampu berlaku adil di antara istri-istrinya dilarang melakukan poligami, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa: 3.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H