"Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing."Â (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Jenis-Jenis Pernikahan yang Terlarang
A. Nikah dengan Mahram
Pernikahan dengan wanita yang memiliki hubungan mahram (haram dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan). Hal ini disebutkan dalam QS. An-Nisa: 23.
B. Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah adalah pernikahan sementara dengan batas waktu tertentu. Pernikahan ini diharamkan dalam Islam berdasarkan mayoritas ulama Sunni.
C. Nikah Tahlil
Pernikahan yang dilakukan dengan tujuan agar seorang wanita bisa kembali menikah dengan mantan suaminya (setelah ditalak tiga). Nikah ini haram karena hanya akal-akalan dan tidak memenuhi hakikat pernikahan.
D. Nikah tanpa wali
Pernikahan yang dilakukan tanpa wali bagi wanita tidak sah dalam pandangan mayoritas ulama. Rasulullah bersabda:
"Tidak sah pernikahan tanpa wali."Â (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)