Mohon tunggu...
SeptyanAzizMuafi
SeptyanAzizMuafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain Bulutangkis dan Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pernikahan dalam Islam

26 November 2024   13:40 Diperbarui: 26 November 2024   13:56 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Mengucapkan khutbah nikah: Membaca khutbah yang berisi nasihat sebelum akad nikah.
  • Memulai akad dengan doa: Mendoakan pasangan agar diberkahi dan dikaruniai kebahagiaan.
  • Mahar yang sederhana: Dianjurkan untuk memberikan mahar yang tidak memberatkan.
  • 5. Jenis-Jenis Pernikahan yang Terlarang

    A. Nikah dengan Mahram

    Pernikahan dengan wanita yang memiliki hubungan mahram (haram dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan). Hal ini disebutkan dalam QS. An-Nisa: 23.

    B. Nikah Mut'ah

    Nikah mut'ah adalah pernikahan sementara dengan batas waktu tertentu. Pernikahan ini diharamkan dalam Islam berdasarkan mayoritas ulama Sunni.

    C. Nikah Tahlil

    Pernikahan yang dilakukan dengan tujuan agar seorang wanita bisa kembali menikah dengan mantan suaminya (setelah ditalak tiga). Nikah ini haram karena hanya akal-akalan dan tidak memenuhi hakikat pernikahan.

    D. Nikah tanpa wali

    Pernikahan yang dilakukan tanpa wali bagi wanita tidak sah dalam pandangan mayoritas ulama. Rasulullah bersabda:

    "Tidak sah pernikahan tanpa wali." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun