Definisi Qardh
Al-Qardh merupakan salah satu akad yang ada pada sistem perbankan Syariah. Tindakan memberikan pinjaman baik berupa uang maupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba). Secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong.
Secara etomologi, qardh adalah al-qath’u (عطقلا) yang memiliki arti potongan. Menurut istilah, qardh yaitu meminjamkan berupa harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan apapun.
Menurut Antonio et al. (2001), al-qardh merupakan tindakan pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan adanya imbalan.Â
Jadi berdasarkan pengertian diatas, qardh didefinisikan sebagai tindakan pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih atau dikembalikan dengan tidak mengharapkan imbalan dalam rangka tolong menolong, atau dapat diartikan juga sebagai uang pinjaman yang dikembalikan seperti semula tanpa adanya penambahan ataupun pengurangan dalam pengembaliannya. Utang piutang merupakan bentuk muamalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhanya.
Rukun Qardh
Rukun dan syarat akad Qardh adalah sebagai berikut:
‘Aqid ialah dua belah pihak atau orang yang melakukan akad. Kedua belah pihak tersebut yakni pihak pertama yang memberi atau meminjamkan harta (Muqridh) dan pihak kedua yang membutuhkan atau mendapatkan pinjaman harta (Muqtaridh). Syarat dari kedua belah pihak yaitu pandai bertindak atau berakal, tidak sah akad orang yang tidak cakap bertindak seperti orang gila, orang yang dibawah pengampuan (Mahjur) karena boros atau lainnya.
Ma’qud ‘alaih adalah benda-benda yang dijadikan sebagai akad, seperti harta benda. Dalam akad al-qardh harus ada barang sebagai bentuk ikatan atau transaksi sebagai objek akad. Syarat objek akad adalah dapat menerima hukumnya.
Maudhu’ al ‘aqd adalah tujuan pokok mengadakan akad. Berbeda akad, maka akan beda pula tujuan pokok akad. Dalam akad al-qardh tujuan pokoknya adalah tolong menolong dalam arti meminjamkan harta tanpa mengharapkan imbalan, uang yang dipinjamkan dikembalikan sesuai dengan uang yang dipinjamkan, tidak ada tambahan dalam pengembalian uangnya. Syaratnya adalah ada itikad baik.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!