Mohon tunggu...
Humaniora

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Penggunaan Alat Bukti Elektronik

24 Mei 2017   15:28 Diperbarui: 24 Mei 2017   15:33 9199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Lantas dimanakah kita dapat menemukan dasar hukum dari alat bukti elektronik ? Pada tahun 2001 mulailah di-undangkannya UU Nomor 20 tahun 2001 sebagai perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor). UU Nomor 20 tahun 2001 merupakan Undang-Undang pertama yang melegitimasi dapat diberlakukannya alat bukti elektronik dalam proses peradilan di Indonesia, hal itu tertuang dalam pasal 26A yang bunyinya “Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebgaimana dimaksud dalam pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoloeh dari:

a. Alat bukti yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu;”

Di dalam pasal 26A UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 tahun 1999 digolongkan bahwa alat bukti elektronik merupakan bagian dari alat bukti petunjuk yang berada dalam pasal 188 ayat (2) KUHAP yang artinya alat bukti elektronik bukanlah alat bukti yang berdiri sendiri sebagaimana lima alat bukti yang disebutkan dalam pasal 184 KUHAP. Alat bukti elektronik hanyalah perluasan makna dari alat bukti petunjuk yang di dalam KUHAP terbatas hanya dapat diambil dari persesusaian dari perbuatan, kejadian atau keadaaan antara satu dengan yang lain ataupun dengan tindak pidana itu sendiri, yang sumbernya diatur secara limitatif yakni hanya dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Sehingga adanya pasal 26A UU nomor 20 tahun 2001 jo UU Nomor 31 tahun 1999 yang mengatur ealat bukti elektronik hanyalah perluasan dari sumber dapat diperolehnya petunjuk oleh hakim dalam mengadili suatu perkara.

            Pada tahun 2008 mulailah suatu babak baru dalam dunia hukum Indonesia karena mulai diberlakukannya UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-Undang ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas yang terkait dengan elektronik, dan di dalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi yang melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan Teknologi. UU Nomor 11 tahun 2008 juga menyajikan suatu hal yang baru dalam sistem pembuktian pidana yang berlaku, karena telah diatur di dalamnya bahwa alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang berada dalam pasal 184 KUHAP, hal ini terlihat dari bunyi pasal 5 ayat (1) : “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Dan ayat (2) : “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”

Frasa perluasan dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 dapat ditafsirkan merupakan bentuk penambahan dari alat bukti yang sah yang berada dalam pasal 184 KUHAP, sehingga alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang berdiri sendiri dan tidak lagi terkait dengan alat bukti petunjuk yang berada dalam pasal 184 KUHAP. Hal inilah yang membedakan ketentuan pasal 5 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan pasal 26A UU nomor 20 tahun 2001, dimana jika dalam pasal 26A UU nomor 20 tahun 2001 alat bukti elektronik hanyalah perluasan dari alat bukti petunjuk saja, sedangkan dalam pasal 5 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 alat bukti elektronik telah menjadi alat bukti yang sah dan sifatnya yang berdiri sendiri, dengan kata lain ada enam alat bukti yang berlaku secara sah di Indonesia, yakni :

1. Keterangan saksi

2. Keterangan Ahli

3. Surat

4. Keterangan Terdakwa

5. Petunjuk

6. Alat bukti elektronik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun