Akibatnya meminjamkan uang adalah pengalihan hak milik dari pemberi pinjaman kepada yang meminjam dan yang dapat diklaim untuk dikembalikan adalah yang berjumlah setara dengan pinjaman tersebut, tidak boleh lebih.
- Â HIKMAH DIHARAMKANNYA RIBA
Banyak pakar Muslim yang menyatakn bahwa pelarangan riba oleh Islam memiliki dua dimensi :
1. Menghadirkan akad bisnis dan komersial dengan pembagian resiko yang setara.
2. Menganggap tindakan pemberian pinjaman sebagai tindakan kebajikan dengan alasan untuk membantu seseorang yang sedang membutuhkan.
Menurut Yusuf Qardhawi, para ulama telah menjelaskan panjang lebar hikmah diharamkannya riba secara rasional, antara lain :
a. Allah SWT tidak mengharamkannya sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi hanya mengharamkan apa yang sekiranya dapat membawa kerusakan baik individu maupun masyarakat.
b. Cara riba merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena keuntungan yang diperoleh si pemilik dana bukan merupakan hasil pekerjaan/ jerih payahnya. Keuntungannya diperoleh dengan cara memeras tenaga orang lain yang pada dasarnya lebih lemah dari padanya.
c. Keharaman riba dapat membuat jiwa manusia menjadi suci dari sifat lintah darat. Hal ini mengandung pesan moral yang sangat tinggi.
d. Biasanya orang yang memberi utang adalah orang yang kaya dan orang yang berutang adalah orang miskin. Mengambil kelebihan utang dari orang yang miskin sangat bertentangan dengan sifat rahmah Allah SWT. Hal ini akan merusak sendi-sendi kehidupan sosial.
- CARA MENGHINDARI RIBA
a. Dalam jual beli
Berikut ini beberapa syarat jual beli agar tidak menjadi riba diantaranya :