Artinya : "Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih." Maka kesimpulan dari ayat ini menegaskan orang yang mengambil riba dengan orang yang mengambil kekayaan orang lain secara tidak benar dan mengancam kedua pihak dengan siksa Allah yang sangat pedih.
3. Q.S Ali 'Imran : 130
Yaa ayyuhalladzina aamanu laa ta 'kulur-ribaa ad'aafam mudaa'afataw wattaqullaaha la'allakum tuflihun.
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keburuntungan. " Maka kesimpulan dari ayat ini menegaskan untuk kaum muslimin untuk menjauhi riba jika mereka menghendaki kesejahteraan yang diinginkan.
Larangan Riba juga muncul dalam beberapa Hadits, yang berbunyi :
1. "Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan diantaranya memakan riba."
2. "Rasulullah SAW melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan 2 orang saksinya. Beliau bersabda mereka semua sama."
- PANDANGAN PAKAR MENGENAI RIBA
Menurut para pakar ekonomi, bahaya riba cukup beragam diantaranya adalah buruknya distribusi kekayaan, kehancuran sumber-sumber ekonomi, lemahnya perkembangan ekonomi, peengangguran, dan sebagainya. Para ulama sepakat mengatakan bahwa riba adalah dosa besar dan haram. Sebagaimana digambarkan oleh Ibnu Taimiyah Rahimahullahu "Tidak ada suatu ancaman hukuman atas dosa besar selain syirik yang disebut dalam Al-Qur'an yang lebih dahsyat daripada riba. Hal ini menyimpulkan, bahwa dosa besar setelah syirik adalah riba. Secara garis besar pandangan tentang hukum riba ada 2 kelompok yaitu :
1. Kelompok pertama mengharamkan riba yang berlipat ganda. Karena, yang diharamkan Al-Qur'an adalah riba yang berlipat ganda saja, yaitu riba nas'ah. Karena selain riba nasi'an maka diperbolehkan.
2. Kelompok kedua mengharamkan riba, baik itu besar maupun kecil. Riba dilarang dalam Islam, baik itu besar atau kecil, maupun berlipat ganda atau tidak. Riba yang berlipat ganda haram hukumnya karena zatnya, sedangkan riba kecil tetap haram karena untuk menutup pintu ke riba yang lebih besar.
- MACAM-MACAM RIBA
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi 2, yaitu riba utang-piutang dan riba jual beli.