1. Riba utang-piutang terbagi menjadi 2 macam yaitu :
a) Riba Qaradh, yaitu suatu manfaat yang diisyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh) atau utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang.
b) Riba jahiliyah, yaitu utang yang dibayar lebih dari pokoknya. Karena peminjam tidak dapat membayar pada waktu yang ditentukan.
2. Riba jual-beli terbagi menjadi 2 macam yaitu :
a) Riba fadl, yaitu pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda.
b) Riba nasi'ah, yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
- RIBA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Islam sangat melarang keras riba dalam praktek ekonomi. Salah satu dasar pemikiran utama yang paling sering dikemukakan oleh para cendekiawan Muslim adalah keberadaan riba dalam ekonomi merupakan bentuk eksploitasi sosial dan ekonomi, yang merusak inti ajaran islam tentang keadilan sosial. Oleh karena itu, penghapusan riba dari sistem ekonomi islam ditujukan untuk memberikan keadilan ekonomi dan perilaku ekonomi yang benar secara etis dan modal.
Dasar pemikiran dari mengapa Al-Qur'an mewahyukan ayat yang tegas melarang riba adalah karena Islam menentang setiap bentuk eksploitasi dan mendukung sistem ekonomi yang bertujuan mengamankan sosio-ekonomi yang luas. Karena itu, Islam mengutuk semua bentuk eksploitasi khususnya ketidakadilan yakni dimana pemberi pinjaman dijamin mendapatkan pengembalian positif tanpa mempertimbangkan pembagian resiko dengan peminjam, atau dengan kata lain peminjam menanggung semua jenis resiko.
Al-Qur'an dengan tegas dan jelas melarang akuisisi terhadap milik orang lain dengan cara yang tidak benar. Islam mengenal dua tipe hak milik :
a. Hak milik yang merupakan hasil kombinasi kerja individual dengan sumber daya alam.
b. Hak atau klaim hak milik yang didapat melalui pertukaran, pembayaran yang dalam Islam disebut sebagai hak orang miskin untuk menggunakan sumber daya Islam disebut sebagai hak orang miskin untuk menggunakan sumber daya yang menjadi hak mereka (zakat dan infak), bantuan tunai dan warisan.