Mohon tunggu...
Selvi WildatulHamidah
Selvi WildatulHamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya berstatus pelajar atau mahasiswa di Universitas KH. Achmad Siddiq Jember Fakultas Ekonomi dan Bisnis islam Program Studi Ekonomi Syariah

saya memilki hobi menulis dan hal yang saya gemari ialah musik dan seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Label Halal pada Produk Makanan Korea terhadap Keputusan Pembelian Konsumen

21 Desember 2022   17:28 Diperbarui: 21 Desember 2022   17:48 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ABSTRAK

Pada penelitian ini penulis akan  membahas mengenai pengaruh dari label halal yang terdapat pada produk makanan Korea terhadapa keputusan pemebelian konsumen. 

Produk makanan Korea  sudah sangat terkenal dikalangan masyarakat Indonesia khususnya para remaja. Tingginya  minat konsumen pada produk makanan Korea membuat para produsen banyak menawarkan berbagai produk makanan Korea. Namun persentase produk makanan Korea paling sedikit mendapatkan sertifikasi halal dibandingkan produk makanan yang berasal dari Cina dan Jepang. 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui pengaruh label halal pada produk makanan Korea terhadap keputusan pembelian konsumen dan kesadaran konsumen akan label halal pada produk makanan Korea. 

Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian campuran. Hasil penelitian menunjukkan konsumen dalam membeli produk makanan Korea memperhatikan label halal pada produk makanan Korea tersebut dan label halal memilki pengaruh dalam keputusan pembelian konsumen pada produk makanan Korea, dikarenakan produk makanan ini berasal dari luar negeri yaitu Korea Selatan yang memiliki mayoritas penduduk non muslim ditakutkan adanya bahan yang tidak halal dalam produk makanan tersebut. 

 

ABSTRACT

In this research, the writer will discuss the influence of the halal label found on Korean food products on consumer purchasing decisions. Korean food products are very well known among Indonesian people, especially teenagers. The high interest of consumers in Korean food products has made many manufacturers offer a variety of Korean food products. However, the percentage of Korean food products at least obtains halal certification compared to food products originating from China and Japan. This study aims to determine the effect of the halal label on Korean food products on consumer purchasing decisions and consumer awareness of the halal label on Korean food products. The research method used is mixed research methods. The results showed that consumers in buying Korean food products pay attention to the halal label on these Korean food products and the halal label has an influence on consumer purchasing decisions on Korean food products, because these food products come from abroad, namely South Korea, which has a majority of the non-Muslim population. non-halal ingredients in the food product.

Keywords : Halal label, Korean food products, consumers.

PENDAHULUAN

Budaya Korea masuk ke Indonesia baik melalui drama, k-pop, film, fashion, make-up, game, bahasa bahkan kuliner, dan telah menjadi trend yang disebut dengan istilah Korean Wave (gelombang Korea).[1] Hal ini menjadi sebuah fenomena yang sangat berdampak pada kehidupan berbudaya masyarakat Indonesia, bahkan pada selera kuliner masyarakat Indonesia khususnya para remaja. 

Tidak sedikit dari para remaja yang sudah masuk pada budaya Korean Wave ini, dilihat dari penggunaan fashion yang mengikuti gaya fashion masyarakat Korea khusunya Korea Selatan yang menjadi sumber dari Korean Wave, penggunaan make up, dan juga makanan yang mereka gemari. 

Pada penelitian ini akan lebih membahas mengenai makanan Korea yang sudah sangat terkenal dikalangan masyarakat Indonesia khususnya para remaja. Dari selera masyarakat akan makanan Korea yang tinggi, mengakibatkan banyak  produsen yang mengambil peluang untuk menawarkan berbagai macam makanan Korea seperti Tteokbokki, Kimbab, Ramyeon, Corn Dog, Jjangmyeon, dan masih banyak lainnya. 

Produk makanan Korea berbentuk kemasan juga banyak tersebar di berbagai minimarket dan supermarket. Hal ini memudahkan konsumen pecinta makanan Korea lebih mudah dalam mendapatkan makanan korea yang mereka inginkan. Namun yang menjadi permasalahannya ialah di Indonesia persentase produk makanan Korea paling sedikit mendapatkan sertifikasi halal dibandingkan produk makanan yang berasal dari Cina dan Jepang.[2]

 

Dari permasalahan tersebut, penulis ingin melakukan penelitian mengenai pengaruh label halal terhadap keputusan pembelian produk makanan Korea. Apakah label halal berpengaruh pada kepututusan pembelian makanan Korea oleh konsumen? dan apakah konsumen memperhatikan label halal ketika membeli produk makanan Korea? Diingat bahwasanya persentase sertifikasi halal pada makanan korea sangat sedikit di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui pengaruh label halal pada produk makanan Korea terhadap keputusan pembelian konsumen dan kesadaran konsumen akan label halal pada produk makanan Korea.

METODE

Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian campuran. Menurut Creswell dan Clark focus dari metode penelitian campuran adalah mengumpulkan, menganalisis, dan menggabungkan data kualitatif dan kuantitatif dalam satu penelitian dan satu sesi penelitian.[1] Penulis menggunakan instrument penelitian berupa kuesioner yang dibagikan kepada sampel yang merupakan pendekatan kuantitaif. 

Dan pengumpulan informasi berupa fenomena yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan melalui penelitian terdahulu, wawancara, dan  observasi yang merupakan pendekatan kualitatif. Pengisian kuesioner dilakukan menggunakan google form dengan sampel penelitian konsumen produk makanan Korea.

  • HASIL DAN PEMBAHASAN
  •  
  • Label dan Sertifikasi Halal 
  • Label halal pada suatu produk sangatlah penting untuk konsumen, khususnya konsumen muslim. Label halal merupakan suatu bentuk penanda bahwasanya produk tersebut sudah bersertifikasi halal. Sertifikasi halal menjadi amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan yang sesua dengan UU Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014.[1] Menurut kesejarahannya kehadiran sertifikasi halal yang ditangani oleh LPPOM MUI berawal dari desakan konsumen yang resah dengan kehadiran produk yang tidak mampu menjamin kehalalan, keamanan dan kesehatannya.[2] Pernyataan tersebut menjadi suatu bukti bahwasanya banyak konsumen yang sangat memperhatikan mengenai kehalalan suatu produk.

 

  • Di Indonesia, penerapan kewajiban produk berlabel halal belum sepenuhnya diterapkan. Meski undang-undang jaminan produk halal telah disahkan, dan pada 17 Oktober 2019 undang-undang ini resmi diundangkan, artinya setiap pelaku usaha wajib memiliki label halal pada produknya.[3] Keraguan konsumen juga menjadi alasan untuk produsen harus mensertifikasi produk yang dihasilkanNamun kenyataannya banyak produk di Indonesia masih belum mendapatkan label halal.[4]  Dari data yang didapat melalui wawancara oleh penulis kepada pedagang (produsen) yang masih belum memilki label halal pada produknya, produsen mengatakan bahwasanya sangat ingin jika produknya bisa mendapatkan label halal, namun hal itu terhambat oleh ketidak pahaman produsen mengenai cara mendapatkan label halal. Dan hasil data observasi mengenai tempat produsen tersebut menawarkan produknya, peralatan yang digunakan produsen untuk mengolah produk yang akan ditawarkan kepada konsumen masih belum masuk pada kriteria produk yang bisa diberi label halal, dilihat dari kebersihan. 

 

  • Label halal menjadi tuntutan konsumen untuk memastikan tidak ada unsur tadls dalam barang yang dibeli.[5] Tadlis adalah keadaan dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lainnya, yang disebut assymetric information.[6] Jadi bisa dikatakan tidak adanya tadlis dalam sebuah transaksi ialah adanya kejelasan yang pasti menganai informasi produk tersebut yang disampaikan oleh produsen kepada konsumen, hal ini untuk menjegah adanya penipuan. Label halal menjadi salah satu upaya untuk menghindari tadlis tersebut. Dengan adanya label halal konsumen akan mengetahui status produk tersebut, halal atau tidaknya suatu produk. 

 


 

 

  • Korean wave memberikan pengaruh yang kuat terhadap image Korea Selatan di mata dunia dan telah membuat produk-produknya mendominasi berbagai industri mulai dari industri kecantikan, hiburan, dan juga industri makanan.[7] Pada industry makanan kini sudah banyak produk makanan dari Korea yang mengusai pasar Indonesia. Tingginya minat konsumen di Indonesia terhadapa makanan khas Korea memberikan peluang kepada produsen untuk menawarkan berbagai macam makanan khas Korea, untuk saat makanan Korea sudah sangat mudah untuk dijumpai mulai dari makanan Korea siap saji atau makanan Korea kemasan yang dijual di toko-toko seperti supermarket dan minimarket. 

 

  • Indonesia sebagai Negara yang memilki mayoritas penduduknya muslim, tentu dengan adanya produk makanan Korea yang berasal dari luar negeri yaitu Korea Selatan harus teliti dalam penetapan label dan sertifikasi halal pada produk makanan Korea tersebut. Konsumen khususnya konsumen muslim akan lebih mudah dalam memilih produk makanan Korea yang akan mereka konsusmsi. Diketahui  BPOM melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa salah satu produk makanan Korea yaitu mi instan Korea. Dari beberapa produk yang diuji oleh BPOM, terdapat empat produk mi instan positif terdeteksi mengandung DNA babi, dimana babi merupakan hewan yang diharamkan oleh hukum syara'.[8] Konsumen haruslah lebih teliti lagi dalam memilih produk makanan Korea yang sudah terjamin kehalalannya.

 

Dari data hasil observasi yang dilakukan penulis, bahwasanya produk makanan Korea berbentuk kemasan yang tersebar di supermarket dan mini market secara menyeluruh memilki label halal. Observasi dilakukan pada supermarket dan minimarket didaerah Jember. Produk makanan kemasan Korea yang memiliki label halal ialah Buldak Jjang, Ttopoki dari Mujige, Jjangmyeon dari Mujige, Shin Ramyoun, dan masih banyak lainnya. Namun untuk makanan Korea siap saji yang dijual di beberapa stand makanan pinggir jalan, caffe, restaurant yang khusus menjual makanan Korea masih banyak yang belum memilki label halal atau tersertifikasi halal. Data ini didapat dari hasil observasi yang dilakukan oleh penulis.

 

 

Keputusan Pembelian Konsumen Terhadap Produk Makanan Korea Berlabel Halal

 

Indonesia yang memiliki mayoritas penduduk muslim, produk dengan label halal adalah sebuah keharusan. Terlebih lagi produk makanan yang berasal dari luar negeri seperti contoh Korea Selatan. Disini penulis sudah mengambil beberapa sample konsumen yang dijadikan responden dalam pengisian kuesioner untuk mengetahui pengaruh label halal pada produk makanan Korea terhadapa keputusan pembelian konsumen. Responden yang mengisi kuesioner ialah responden yang pernah membeli produk makanan Korea baik berbentuk kemasan atau siap saji dan berusia kisaran 19 tahun dan 20 tahun. Semua responden masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

 

Dari data yang diperoleh, terdapat 60% responden membeli produk makanan kemasan Korea di supermarket, minimarket, atau onlineshop, 20% responden membeli Produk makanan Korea yang dijual di kedaimakanan, caffe, restaurant, dan lain-lain, 20% reponden membeli produk makanan Korea dikeduanya. Dan terdapat 60% responden yang pernah menemukan produk makanan Korea yang tidak berlabel halal, 40% responden tidak pernah menemukan produk makanan Korea yang tidak berlabel halal.

  

Semua responden 100% menyatakan bahwa dalam membeli produk makanan Korea memperhatikan label halal pada produk makanan Korea tersebut dan label halal memilki pengaruh dalam keputusan pembelian konsumen pada produk makanan Korea. Ada beberapa alasan dari konsumen :

 

"Karena dengan adanya label halal meyakinkan saya bahwa komposisi dan proses pembuatan maupun segala halnya halal. Mengingat makanan dari luar negeri yang mayoritas penduduk nya non muslim sering kali memakan makanan yang dilarang di agama islam, seperti daging babi."

"Label halal berpengaruh pada makanan korea jelas iya, karna kita tidak pernah tau apa isi kandungan didalamnya, apa mengandung babi, minyak babi, dan lainnnya yg haram. Jadi sebagai pecinta makanan korea atau sekedar ingin mencoba jika seorang muslim carilah yang berlabel halal karena pasti itu aman untuk dikonsumsi."

 

"Saya sangat memperhatikan dalam membeli produk dari luar negeri, jika produk tersebut belum tersertifikasi halal saya tidak akan membeli nya takutnya bahan" di dalamnya ada unsur bahan yang haram, saya lebih memilih makanan yang sudah jelas tersertifikasi halal jika membeli produk luar negeri."

 

"Simpelnya seperti ini kita kan umat Islam makanan itu harus halal kenapa saya sangat memperhatikan label Halal apalagi ini dari makanan korea yang notabennya kebanyakan non-islam jadi saya harus mastikan makanan tersebut halal di konsumsi atau tidak. Malah saya dua kali lipat lebih memperhatikan kehalalan nya jika membeli makanan korea karena takutnya makanan itu terbuat dari bahan-bahan yang tidak halal antisipasi dari saya Jika ingin memakan makanan Korea baik kemasan ataupun dijual langsung di restoran-restoran."

"Karena ini makanan dari luar, pasti kita harus memperhatikan dan mempertimbangkan pembelian yang di beli apakah itu bener bener halal karena kita sebagai umat muslim tentu harus memakan makanan yang halal, apa lagi makanan produk impor seperti makanan Korea, karena kita tidak tau bahan apa saja yang di campur, proses produksinya bagaimana, jika sudah bersertifikasi halal itu sudah jelas halal karena sudah memalui proses sertifikat halal yg di mana disitu udah uji kehalalannya."

 Dari beberapa alasan yang diberikan responden, label halal pada produk makanan Korea berpengaruh pada keputusan pembelian konsumen dikarenakan produk makanan ini berasal dari luar negeri yaitu Korea Selatan yang memiliki mayoritas penduduk non muslim dan pastinya tidak memperhatikan akan kehalalan pada sebuah produk makanan. Ketakutan akan adanya bahan makanan yang tidak halal pada produk menjadi alasan utama konsumen memperhatikan label halal pada produk makanan Korea.

 


 

  • KESIMPULAN

 

Label halal pada suatu produk sangatlah penting untuk konsumen, khususnya konsumen muslim. Label halal merupakan suatu bentuk penanda bahwasanya produk tersebut sudah bersertifikasi halal. Menurut kesejarahannya kehadiran sertifikasi halal yang ditangani oleh LPPOM MUI berawal dari desakan konsumen yang resah dengan kehadiran produk yang tidak mampu menjamin kehalalan, keamanan dan kesehatannya. Pada industry makanan kini sudah banyak produk makanan dari Korea yang mengusai pasar Indonesia. Indonesia sebagai Negara yang memilki mayoritas penduduknya muslim, tentu dengan adanya produk makanan Korea yang berasal dari luar negeri yaitu Korea Selatan harus teliti dalam penetapan label dan sertifikasi halal pada produk makanan Korea tersebut. Dari data hasil observasi yang dilakukan penulis, bahwasanya produk makanan Korea berbentuk kemasan yang tersebar di supermarket dan mini market secara menyeluruh memilki label halal. Namun untuk makanan Korea siap saji yang dijual di beberapa stand makanan pinggir jalan, caffe, restaurant yang khusus menjual makanan Korea masih banyak yang belum memilki label halal atau tersertifikasi halal.

 

Dan dari hasil data pengisian kuesioner menunjukkan responden atau konsumen sangat memperhatikan akan label halal yang terdapat pada produk makanan Korea. Hal ini produk makanan ini berasal dari luar negeri yaitu Korea Selatan yang memiliki mayoritas penduduk non muslim dan pastinya tidak memperhatikan akan kehalalan pada sebuah produk makanan. Ketakutan akan adanya bahan makanan yang tidak halal pada produk menjadi alasan utama konsumen memperhatikan label halal pada produk makanan Korea.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

Marpaung, Safriadi. "HUKUM JUAL BELI TADLIS (Penipuan) TERHADAP KERANG CAMPURAN PERSPEKTIF YUSUF QORDOWI (Studi Kasus Di Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai)." PhD Thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, n.d.

 

Masruroh, Nikmatul. "Dinamika Identitas Dan Religiusitas Pada Branding Halal Di Indonesia." Islamica: Jurnal Studi Keislaman 14, no. 2 (October 17, 2020): 317--38. https://doi.org/10.15642/islamica.2020.14.2.317-338.

 

---------. Study of Halal Food Export Policy in Indonesia, 2020. https://doi.org/10.4108/eai.1-10-2019.2291748.

 

---------. "The Competitiveness of Indonesian Halal Food Exports in Global Market Competition Industry." Economica: Jurnal Ekonomi Islam 11, no. 1 (July 1, 2020): 25--48.

 

Masruroh, Nikmatul, and Ahmad Fadli. "GERAK KUASA NEGARA DALAM PERDAGANGAN KOMODITAS BERSERTIFIKAT HALAL DI INDONESIA: State Power Movement in Halal Certified Commodity Trading in Indonesia." Proceedings 1 (May 31, 2022): 151--66.

 

Masruroh, Nikmatul, and Attori Alfi Shahrin. "Kontestasi Agama, Pasar Dan Negara Dalam Membangkitkan Daya Saing Ekonomi Umat Melalui Sertifikasi Halal." In Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, 6:834--53, 2022.

 

Novyanti, Vivi, Adila Sosianika, and Wahyu Rafdinal. "Peran Country of Origin Image Dalam Memprediksi Purchase Intention Makanan Korea." In Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar, 12:1221--27, 2021.

 

Riantoni, Cicyn. Metode Penelitian Campuran: Konsep, Prosedur Dan Contoh Penerapan. Penerbit Nem, 2021.

 

Selvianti, Fanika, Ibdalsyah Ibdalsyah, and Hilman Hakiem. "Pengaruh Religiusitas, Label Halal, Dan Alasan Kesehatan Terhadap Keputusan Membeli Produk Makanan Instan Korea." El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam 2, no. 1 (2021): 183--97.

 

Zamharira, Cut. "TREND MAKANAN KOREA DI BANDA ACEH; PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL OLEH LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA (LPPOM) MPU ACEH." Jurnal Geuth: Penelitian Multidisiplin 5, no. 2 (2022): 109--22.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun