Mohon tunggu...
Selma Dwi Amalia
Selma Dwi Amalia Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Mahasiswi FH UPNVJ, memiliki ketertarikan dalam bidang hukum, pengembangan kepribadian, dan keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang: Sosialisasi Pendaftaran Merek kepada Pedagang Kecil di Jakarta Selatan

5 Desember 2023   00:25 Diperbarui: 5 Desember 2023   00:48 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendaftarkan merek dapat membuat Anda menjadi pemegang hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam menandai produk atau jasa yang ditawarkan. Hak eksklusif ini berlaku selama merek tersebut terdaftar dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual orang lain. Ketentuan tentang hak eksklusif merek ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Agar bisa mendapatkan hak eksklusif terhadap suatu merek, Anda harus mendaftarkan merek terlebih dahulu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hak eksklusif atas sebuah merek berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang dengan mengikuti prosedur perpanjangan pendaftaran merek dan membayar biayanya.

  1. Mencegah penggunaan merek tanpa izin

Pendaftaran merek UMKM dapat mencegah penggunaan merek tanpa izin oleh pihak lain yang dapat menimbulkan kebingungan konsumen. Jika ada orang yang menggunakan merek yang sama tanpa izin Anda bisa meminta royalti terhadap orang tersebut atas penggunaan merek Anda. Penggunaan merek tanpa izin dapat dikenakan Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis terkait pembajakan merek.

  1. Sebagai alat promosi dan branding

Karena merek juga berperan sebagai identitas artinya merek bisa digunakan sebagai alat promosi yang efektif. Ketika orang dengan mudah mengingat merek Anda, maka Anda tidak perlu menjelaskan produk apa yang Anda jual. Anda cukup menyebutkan mereknya saja maka semua orang akan mengenalnya. Merek juga salah satu elemen penting dalam branding perusahaan. Strategi ini digunakan oleh perusahaan untuk memperkuat identitasnya dan membedakan diri dari pesaing-pesaing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun