Mendaftarkan merek dapat membuat Anda menjadi pemegang hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam menandai produk atau jasa yang ditawarkan. Hak eksklusif ini berlaku selama merek tersebut terdaftar dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual orang lain. Ketentuan tentang hak eksklusif merek ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Agar bisa mendapatkan hak eksklusif terhadap suatu merek, Anda harus mendaftarkan merek terlebih dahulu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hak eksklusif atas sebuah merek berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang dengan mengikuti prosedur perpanjangan pendaftaran merek dan membayar biayanya.
Mencegah penggunaan merek tanpa izin
Pendaftaran merek UMKM dapat mencegah penggunaan merek tanpa izin oleh pihak lain yang dapat menimbulkan kebingungan konsumen. Jika ada orang yang menggunakan merek yang sama tanpa izin Anda bisa meminta royalti terhadap orang tersebut atas penggunaan merek Anda. Penggunaan merek tanpa izin dapat dikenakan Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis terkait pembajakan merek.
Sebagai alat promosi dan branding
Karena merek juga berperan sebagai identitas artinya merek bisa digunakan sebagai alat promosi yang efektif. Ketika orang dengan mudah mengingat merek Anda, maka Anda tidak perlu menjelaskan produk apa yang Anda jual. Anda cukup menyebutkan mereknya saja maka semua orang akan mengenalnya. Merek juga salah satu elemen penting dalam branding perusahaan. Strategi ini digunakan oleh perusahaan untuk memperkuat identitasnya dan membedakan diri dari pesaing-pesaing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H