Mohon tunggu...
Selma Dwi Amalia
Selma Dwi Amalia Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Mahasiswi FH UPNVJ, memiliki ketertarikan dalam bidang hukum, pengembangan kepribadian, dan keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang: Sosialisasi Pendaftaran Merek kepada Pedagang Kecil di Jakarta Selatan

5 Desember 2023   00:25 Diperbarui: 5 Desember 2023   00:48 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UPN Veteran Jakarta, 23 November 2023

(Jakarta, 23 November 2023) Kami merupakan Mahasiswa dan Mahasiswi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, dimana artikel ini bertujuan untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester, yaitu mata kuliah Hukum Dagang Lokal D. Sebelumnya izinkan kami untuk memperkenalkan anggota kami, yang terdiri dari Fatimah Azzahra (NIM-2210611045), Mawar Sapanah (NIM-2210611049), Dean Putri Amelia (NIM-2210611066), Selma Dwi Amalia (NIM-2210611153), Mohammad Akmal Taris Hakim (NIM-2210611181). Dalam memenuhi Tugas Akhir di Semester 3 ini kami melakukan sebuah penelusuran yang dimana berfokuskan kepada UMKM kecil di sekitar Kampus UPN Veteran Jakarta. Salah satunya UMKM yang kami telusuri dan wawancarai yaitu ayam geprek depan Alfamidi, letaknya persis di gerbang pintu belakang Kampus UPN Veteran Jakarta. 

Bapak Arul merupakan salah satu pedagang UMKM yang dimana beliau berbisnis di bidang makanan, adapun menu yang beliau jual mulai dari Ayam Geprek, Mie Ayam, Sushi, Dan Takoyaki. Bapak Arul sendiri berjualan di dekat Alfamidi baru berjalan satu bulan, beliau menceritakan penghasilan ataupun omset yang didapat selama seminggu bisa mencapai 1,5 Jt sampai 2 Jt. Dalam menjalankan usahanya sendiri bapak arul menceritakan bahwa terkadang di tengah-tengah situasi bahan pokok untuk berjualan yang sering melonjak harganya dan hal tersebut tidak menentu atau tidak bisa di pastikan, beliau menjelaskan cara untuk mengatasi permasalahan kenaikan harga bahan baku ini dengan cara menyesuaikan dengan kenaikan bahan baku tersebut, dalam hal ini bisa saja harga dari produk tersebut mengalami kenaikan harga, namun beliau akan tetap menjaga suatu kualitas produk yang beliau produksi. 

Selain itu, dalam menjalankan suatu bisnis pasti ada yang namanya persaingan usaha tidak sehat, dimana persaingan usaha tidak sehat sendiri merupakan persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang serta jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat suatu  persaingan usaha tersebut. Dimana tentunya di dalam satu wilayah pastinya tidak hanya satu atau dua saja yang berjualan atau memproduksi makanan seperti Bapak Arul, pastinya banyak sekali UMKM kecil seperti Bapak Arul yang menjual produk produk terbaik mereka. Dalam menangani kasus tersebut Bapak Arul sendiri sudah biasa mengatasi adanya suatu persaingan usaha, dimana dalam hal ini mungkin yang bisa dilakukan Bapak Arul sendiri tentunya akan tetap menjaga suatu kualitas produknya yang dijual, sehingga walaupun banyak sekali adanya suatu persaingan usaha di sekitarnya, beliau akan tetap menjaga atau mengutamakan kualitas produk serta suatu cita rasanya. 

Pada saat kami mewawancarai Bapak Arul mengenai merek dagangannya apakah sudah didaftarkan atau belum, beliau menjawab serta menjelaskan bahwa merek dari dagangannya tersebut belum didaftarkan, beliau juga tidak paham mengenai pentingnya suatu pendaftaran merek agar mendapatkan suatu legalitas hukum serta adanya suatu pengakuan merek dan perizinan tersebut di Indonesia. Penting kita catat mengenai pendaftaran merek sendiri  di dalam dunia perdagangan saat ini sering sekali terjadinya perebutan pasar yang tidak sehat, tidak simpatik, bahkan terkadang tidak mengindahkan nilai-nilai etis dalam perdagangan. Maka dari itu, penting sekali untuk setiap usaha untuk memiliki adanya suatu perlindungan dengan cara mendaftarkan merek. Begitu pentingnya Merek sebagai pengenal dari sebuah bisnis atau usaha ataupun suatu produk, membuat Pendaftaran Merek sendiri menjadi suatu hal yang harus dilakukan sesegera mungkin ketika seseorang hendak memulai sebuah usaha. 

Dalam kasus diatas Bapak Arul sendiri menceritakan bahwa beliau baru memulai bisnisnya kurang lebih satu bulan, maka dalam hal ini bapak arul tentunya bisa secepat mungkin untuk mendaftarkan merek dagangannya tersebut di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Merek sendiri mempunyai suatu peranan serta fungsi penting dalam ekonomi. Merek yang terkenal mempertahankan barangnya dan merupakan suatu generasi bagi masyarakat. Adapun fungsi serta peranan dari merek itu sendiri: 

1. Sebagai Daya Pembeda, 

2. Membantu dalam Membangun Citra Bisnis, 

3. Sebagai Alat Promosi Bisnis, 

4. Menimbulkan Loyalitas Pembeli, 

5. Meningkatkan Penjualan. 

Maka dari itu, penting sekali untuk Bapak Arul sendiri untuk mendaftarkan merek pada usahanya. Dalam hal ini juga untuk mendaftarkan merek itu sendiri tentunya sekarang semakin mudah banget, bisa dilakukan secara online dengan cara:

1. Dapat registrasi di website merek.dgip.go.id

2. Klik permohonan baru

3. Isi semua formulir yang tertera

4. Unggah data pendukung seperti:

- Etiket/Label Merek

- Tanda Tangan Pemohon (elektronik)

- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)

- Surat Pernyataan UMK Bermaterai 

5. Pesan kode pembayaran

6. Lakukan pembayaran pada hari itu juga, maksimal 23.59 WIB.

- umum = 1,8 jt/kelas

- UMK = 500k/kelas

7. Jika semua sudah benar, klik selesai

8. Permohonan bapak/ibu sudah diterima.

Secara garis besar memang penting untuk pendaftaran merek itu sendiri khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah serta bisnis rintisan berbasis digital atau startup, tidak hanya itu juga tentunya ada keuntungan yang bisa didapatkan bila suatu produk tersebut terdaftar mereknya, antara lain: 

  1. Produk tersebut mendapatkan adanya suatu perlindungan hukum

Saat pendaftaran merek disetujui, tentunya merek tersebut menjadi bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum. Artinya, hukum disini memberikan perlindungan serta hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dan menandai produk atau jasa yang ditawarkan. Perlindungan hukum ini juga bertujuan untuk mencegah penggunaan merek yang tidak sah oleh pihak lain yang dapat menimbulkan kebingungan atau kekeliruan bagi konsumen. Di Indonesia, perlindungan hukum merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Menurut undang-undang tersebut, hak eksklusif untuk menggunakan merek hanya berlaku untuk produk atau jasa yang terdaftar sebagai merek.

  1. Sebagai identitas dan kredibilitas terhadap produk

Dengan adanya identitas yang jelas,  tentunya anda juga dapat meraih kredibilitas atau tingkat kepercayaan yang diberikan oleh orang lain terhadap merek Anda. Kredibilitas merek bisa ditentukan oleh faktor-faktor seperti reputasi merek, track record merek dalam mengelola produk atau jasa yang ditawarkannya, serta kepatuhan merek terhadap standar-standar etis dan profesional. Kredibilitas merek yang tinggi bisa membantu perusahaan atau organisasi memperkuat posisinya di pasar dan menarik lebih banyak konsumen atau pelanggan.

  1. Pendaftaran merek dapat meningkatkan peluang bisnis 

Dengan mendaftarkan merek, maka Anda dapat membantu perusahaan meningkatkan peluang bisnis dan memperkuat posisinya di pasar dan menarik lebih banyak konsumen atau pelanggan. Merek yang kuat dan terkenal biasanya dianggap lebih terpercaya dan lebih bernilai oleh konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki merek atau memiliki merek yang tidak dikenal. Selain itu, merek juga bisa membantu perusahaan atau organisasi mempromosikan dan menjual produknya melalui berbagai saluran promosi, seperti iklan, media sosial, atau event-event tertentu.

  1. Sebagai pemegang hak eksklusif

Mendaftarkan merek dapat membuat Anda menjadi pemegang hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam menandai produk atau jasa yang ditawarkan. Hak eksklusif ini berlaku selama merek tersebut terdaftar dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual orang lain. Ketentuan tentang hak eksklusif merek ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Agar bisa mendapatkan hak eksklusif terhadap suatu merek, Anda harus mendaftarkan merek terlebih dahulu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hak eksklusif atas sebuah merek berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang dengan mengikuti prosedur perpanjangan pendaftaran merek dan membayar biayanya.

  1. Mencegah penggunaan merek tanpa izin

Pendaftaran merek UMKM dapat mencegah penggunaan merek tanpa izin oleh pihak lain yang dapat menimbulkan kebingungan konsumen. Jika ada orang yang menggunakan merek yang sama tanpa izin Anda bisa meminta royalti terhadap orang tersebut atas penggunaan merek Anda. Penggunaan merek tanpa izin dapat dikenakan Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis terkait pembajakan merek.

  1. Sebagai alat promosi dan branding

Karena merek juga berperan sebagai identitas artinya merek bisa digunakan sebagai alat promosi yang efektif. Ketika orang dengan mudah mengingat merek Anda, maka Anda tidak perlu menjelaskan produk apa yang Anda jual. Anda cukup menyebutkan mereknya saja maka semua orang akan mengenalnya. Merek juga salah satu elemen penting dalam branding perusahaan. Strategi ini digunakan oleh perusahaan untuk memperkuat identitasnya dan membedakan diri dari pesaing-pesaing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun