Mohon tunggu...
Selma Dwi Amalia
Selma Dwi Amalia Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Mahasiswi FH UPNVJ, memiliki ketertarikan dalam bidang hukum, pengembangan kepribadian, dan keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang: Sosialisasi Pendaftaran Merek kepada Pedagang Kecil di Jakarta Selatan

5 Desember 2023   00:25 Diperbarui: 5 Desember 2023   00:48 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Dapat registrasi di website merek.dgip.go.id

2. Klik permohonan baru

3. Isi semua formulir yang tertera

4. Unggah data pendukung seperti:

- Etiket/Label Merek

- Tanda Tangan Pemohon (elektronik)

- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)

- Surat Pernyataan UMK Bermaterai 

5. Pesan kode pembayaran

6. Lakukan pembayaran pada hari itu juga, maksimal 23.59 WIB.

- umum = 1,8 jt/kelas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun