1. Dapat registrasi di website merek.dgip.go.id
2. Klik permohonan baru
3. Isi semua formulir yang tertera
4. Unggah data pendukung seperti:
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon (elektronik)
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)
- Surat Pernyataan UMK BermateraiÂ
5. Pesan kode pembayaran
6. Lakukan pembayaran pada hari itu juga, maksimal 23.59 WIB.
- umum = 1,8 jt/kelas
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!