Mohon tunggu...
SELLY OKTAFIYANI 121221020
SELLY OKTAFIYANI 121221020 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

(Kuis 8 - Akuntansi Perpajakan) Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM

10 Juni 2024   08:54 Diperbarui: 10 Juni 2024   08:59 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian PPN dan PPnBM 

PPn dan PPnBM merupakan dua hal yang berbeda. 

PPn merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). 

PPnBM Merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah. pengenaan PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah. 

Objek PPn 

1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha

2. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha

3. Impor barang kena pajak

4. Pemanfaatan Barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 

5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 

6. Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak 

7. Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak

8. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak 

Objek PPnBM 

1. Penyerahaan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

2. Impor barang kena pajak yang tergolong mewah 

Dasar Hukum 

UU Nomor 8 Tahun 1983 > Mulai berlaku 1 April 1985

          Di ubah dengan 

UU Nomor 11 Tahun 1994 > Mulai berlaku 1 Januari 1995

        Di ubah dengan 

UU Nomor 18 Tahun 2000 > Mulai berlaku 1 Januari 2001

       Di ubah dengan 

UU Nomor 42 Tahun 2009 > Mulai berlaku 1 April 2010

      Di ubah dengan 

UU Nomor 11 Tahun 2020 > Mulai berlaku 11 November 2020

     Di ubah dengan 

UU Nomor 7 Tahun 2021 > Mulai berlaku 1 April 2022

Tarif Pajak 

Tarif Pajak PPn 

1. Tarif PPn sebesar 11%

2. Tarif PPn atas ekspor BKP sebesar 0% 

dengan peraturan pemerintah, Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahknya 5% dan setinggi-tinggi nya 15%.

Tarif PPnBM 

1. Tarif PPnBm adalah serendah-rendahnya 10% dan paling tinggi 200% 

2. Atas ekspor BKP yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%

Batas Waktu Pelaporan 

1. Batas waktu penyetoran PPn dan PPnBM : Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPn disampaikan.

2. batas waktu pelaporan PPn dan PPnBM : Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

Dasar Pengenaan Pajak 

1. Harga jual

2. Penggantian 

3. Niai ekspor 

4. Nilai Impor 

Saat Terhutang PPn Dan PPnBM 

Saat Terhutang PPn :

1. Saat penyerahan Barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha

2. Saat penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha 

3. Saat impor barang kena pajak 

4. Saat pemanfaatan Barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 

5. Saat pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 

6. Saat ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak

7. Saat ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak 

8. Saat ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak 

Saat Terhitung PPnBM :

1. Saat penyerahaan Barang kena pajak yang tergolong mewah 

2. Saat impor barang kena pajak yang tergolong mewah 

Cara menghitung Pajak 

* Cara menghitung PPn

PPN yang terutang = Tarif PPn x Dasar pengenaan pajak 

* PPn Dan PPnBM menjadi barang dari harga 

PPn atau PPnBM terutang = 1/10 x dasar pengenaan pajak 

                                                       atau 

                                                     = 1/130 x dasar pengenaan pajak 

Pasal 2 Ayat (1) PER 03/2022 disebutkan PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPn yang terutang  dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. 

* Faktur pajak penjualan. Faktur pajak penjualan adalah dokumen yang dibuat oleh PKP penjual yang telah memungut PPn saat melakukan transaksi atau penjualan barang/jasa kena pajak.

* Faktur pajak pembelian. Faktur pajak pembelian adalah dokumen yang diterima oleh PKP pembelian atau pengusaha kena pajak yang membeli barang/jasa kena pajak. 

Penghitungan PPn dan PPnBM dlaam satu Transaksi 

Contoh : 

PT. Yulanda adalah sebagai importir melakukan impor air conditioner (AC) sebanyak 2.000 unit dari jepang dengan harga impor (CIF) US$500 per unit, atas impor AC terutang Bea masuk 50%. Kurs berdasarkan keputusan menteri keuangan Rp. 12.000 per US$1. Perhitungan PPn dan PPnBM sebagai berikut : 

Harga impor (CIF) = 2.000 x $5000 x Rp 12.000 = Rp 12.000.000.000

Bea Masuk 50% x Rp 12.000.000.000 = Rp 6.000.000.000

Nilai Impor = Rp 18.000.000.000

PPn Terutang 10% x Rp 18.000.000.000 = Rp 1.800.000.000

PPnBM 20% x Rp 18.000.000.000 = Rp 3.600.000.000

Jumlah yang harus dibayar importir = Rp 23.400.000.000

Pencatan Harga perolehan & Penyerahan BKP 

Dalam UU PPn disebutkan bahwa pengusaha kena pajak (PKP) diwajibkan mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan BKP / JKP dalam pembukuan perusahaan. 

* Besarnya PPn : 

1. Dapat dikreditkan

2. Tidak dapat dikreditkan 

* Pencatatan retur barang : 

1. Retur penjualan : Di catat dalam buku penjualan, dalam hal ini mengurangi jumlah penjualan dan pajak keluaran.

2. Retur pembelian : Di catat dalam buku pembelian, Hal ini mengurangi jumlah pembelian dan pajak masukan.

* Saat PPn Terutang : 

Pada prinsip PPn di pungut berdasarkan 2 prinsip : 

1. Prinsip akrual : Sesuai pasal 11 ayat (1) UU PPn, PPn Terutang pada saat penyerahan barang, jasa / Impor barang.

2. Prinsip Kas : Sesuai pasal 11 ayat (2) UU PPn, PPn Terutang pada saat penerimaan pembayaran 

ada 2 cara pembukuan PPn dalam akuntansi : 

1. Metode faktur : PPn terhutang di catat pad saat faktur dikeluarkan F.P di buat pada saat pembayaran / pada saat penyerahan. Biasanya digunakan oleh PKP yang telah dihukum 

2. Metode kas : PPn di catat pada saat peneriman pembayaran. pencatatan tidak tergantung pada pembuatan faktur. biasanya digunakan oleh perusahan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP. 

Kewajiban Bagi pengguna nama perhitungan penghasilan Neto 

Berikut ini beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengguna norma perhitungan penghasilan neto.

* Wajib pajak yang menggunaka norma perhitungan penghasilan neto wajib memberitahukan mengenai pengguna norma perhitungan kepda direktur jendral pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan 

* wajib pajak yang tidak memberitahukan kepada direktur jendral pajak sesuai dengan ketentuan diatas dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun