ada 2 cara pembukuan PPn dalam akuntansi :Â
1. Metode faktur : PPn terhutang di catat pad saat faktur dikeluarkan F.P di buat pada saat pembayaran / pada saat penyerahan. Biasanya digunakan oleh PKP yang telah dihukumÂ
2. Metode kas : PPn di catat pada saat peneriman pembayaran. pencatatan tidak tergantung pada pembuatan faktur. biasanya digunakan oleh perusahan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP.Â
Kewajiban Bagi pengguna nama perhitungan penghasilan NetoÂ
Berikut ini beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengguna norma perhitungan penghasilan neto.
* Wajib pajak yang menggunaka norma perhitungan penghasilan neto wajib memberitahukan mengenai pengguna norma perhitungan kepda direktur jendral pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutanÂ
* wajib pajak yang tidak memberitahukan kepada direktur jendral pajak sesuai dengan ketentuan diatas dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H