Mohon tunggu...
SELLY OKTAFIYANI 121221020
SELLY OKTAFIYANI 121221020 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

Student of accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

(Kuis 8 - Akuntansi Perpajakan) Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn dan PPnBM

10 Juni 2024   08:54 Diperbarui: 10 Juni 2024   08:59 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ada 2 cara pembukuan PPn dalam akuntansi : 

1. Metode faktur : PPn terhutang di catat pad saat faktur dikeluarkan F.P di buat pada saat pembayaran / pada saat penyerahan. Biasanya digunakan oleh PKP yang telah dihukum 

2. Metode kas : PPn di catat pada saat peneriman pembayaran. pencatatan tidak tergantung pada pembuatan faktur. biasanya digunakan oleh perusahan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP. 

Kewajiban Bagi pengguna nama perhitungan penghasilan Neto 

Berikut ini beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengguna norma perhitungan penghasilan neto.

* Wajib pajak yang menggunaka norma perhitungan penghasilan neto wajib memberitahukan mengenai pengguna norma perhitungan kepda direktur jendral pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan 

* wajib pajak yang tidak memberitahukan kepada direktur jendral pajak sesuai dengan ketentuan diatas dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun