Mohon tunggu...
Sella Haniifatul Ariiqoh
Sella Haniifatul Ariiqoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Player game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

19 November 2022   13:26 Diperbarui: 19 November 2022   21:50 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makna hak dan kewajiban warga negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak mempunyai makna tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk melakukan sesuatu, derajat atau martabat. Karena setiap orang mempunyai hak, maka ia juga mempunyai kewajiban yang harus dilakukan sehingga akan tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban. 

Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu segala sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilakukan, pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. Kewajiban tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab.

Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang berbeda tergantung jabatan dan kedudukannya dalam masyarakat. Kedudukan kita sebagai warga negara membuat kita untuk melakukan haknya sebagai warga negara. Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari sebuah negara dan merupakan salah satu unsur terbentuknya negara. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara merupakan orang-orang negara Indonesia asli dan orang-orang negara lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. 

Hak dan Kewajiban dalam Perundang-undangan

1. Hak

Hak warga negara Indonesia sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu:

a. Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) tentang hak warga negara

b. Pasal 28 tentang hak warga negara

d. Pasal 29 tentang hak beragama

c. Pasal 30 tentang hak mempertahankan negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun