6)Asas kejelasan rumusan, hal ini menyangkut dengan pemilihan kata yang tidak ambigu dan mudah dimengerti.
7)Asas keterbukaan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan atau penetapan harus diselenggarakan secara transparan dan terbuka atas usulan dari seluruh lapisan masyarakat.
Selain berpacu pada asas-asas di atas, materi peraturan perundang-undangan juga harus dapat menjadi cerminan sepuluh asas ini:
1)Pengayoman, yaitu dapat memberikan perlindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat.
2)Kemanusiaan, yaitu dapat melindungi dan menghormati hal asasi manusia serta harkat dan martabatnya.
3)Kebangsaan, yaitu dapat mencerminkan kemajemukan bangsa yang dijaga oleh prinsin Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4)Kekeluargaan, yaitu dapat mencerminkan sikap musyawarah.
5)Kenusantaraan, yaitu dapat memperhatikan kepentingan di seluruh daerah.
6)Bhinneka Tunggal Ika, yaitu dapat memperhatikan setiap keragaman yang ada.
7)Keadilan, yaitu dapat melangsungkan keadilan bagi setiap masyarakatnya.
8)Kesamaan kedudukan baik dalam hukum, pemerintahan dan sosialnya.