9)Ketertiban dan kepastian hukum.
10) Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Maka, asas-asas di atas harus benar-benar diperhatikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Lalu, bagaimana proses pembentukan peraturan perundang-undangan?
Proses pembentukan peraturan perundang-undangan dibagi menjadi tujuh jenis. Yakni UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU/Perpu), Peraturan Pemerintah (PP) , Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi), dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).
UUD NRI Tahun 1945 tentunya bukanlah sebuah peraturan yang dapat diubah. Meski begitu, pasal 3 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengubah UUD NRI Tahun 1945, namun pengubahannya pun diatur oleh pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Di mana pada pasal tersebut dijelaskan bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD diagendakan dalam sidang MPR dan diajukan oleh sekurang-kurangnya dari jumlah anggota MPR. Setiap usulan diajukan secara tertulis dengan disertakan bagian yang diusulkan untuk diubah dan alasannya. Sidang MPR untuk pengubahan ini harus dihadiri sekurang-kurangnya dari jumlah anggota MPR, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Meskipun MPR dapat melakukan perubahan, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.
Sedangkan untuk Ketetapan MPR terdapat empat tingkatkan yang harus dilalui. Tingkatan pertama adalah pembahasan dari Badan Pekerja MPR berisi Rancangan/Ketetapan MPR yang akan menjadi bahasan utama dalam tingkatan kedua. Pada tingkatan kedua dalam rapat paripurna MPR akan dibuka oleh penjelasan pimpinan kemudian pandangan umum fraksi-fraksi. Selanjutnya pada tingkatan ketiga akan dibahas oleh komisi/panitia ad hoc MPR, yang bila disetujui maka akan menghasilkan Rancangan Ketetapan/Keputusan MPR. Terakhir pada tingkatan keempat akan ada pengambilan keputusan oleh rapat paripurna MPR.
Untuk undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (UU/perpu) bisa diusul atau dirancang oleh DPR, Presiden dan DPD. Rancangan undang-undang dari DPR, Presiden dan DPD tentunya harus disertai naskah akademik, namun hal ini kecualikan untuk rancangan undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang, dan pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Rancangan undang-undang yang diusul oleh DPR akan melalui tiga proses. Yang pertama rancangan yang diusulkan disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden yang kemudian akan dibahas oleh menteri yang ditugaskan presiden dalam waktu paling lama 60 hari sejak surat dari pimpinan DPR diterima. Pembahasan ini juga melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Apabila rancangan disetujui oleh DPR dan presiden, maka presiden akan mengesahkannya menjadi undang-undang.
Sedangkan rancangan undang-undang dari presiden awalnya akan disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Rancangan ini akan melalui tiga proses, awalnya presiden akan mengajukan surat kepada pimpinan DPR yang mana surat itu juga memuat menteri yang ditunjuk untuk mewakili presiden dalam pembahasan rancangan bersama DPR. DPR akan mulai pembahasan dalam waktu paling lama 60 hari setelah surat diterima. Apabila rancangan disetujui oleh DPR dan presiden maka akan disahkan menjadi undang-undang oleh presiden.
Selain itu rancangan undang-undang juga bisa diusulkan oleh DPD, khusus untuk rancangan mengenai otonomi daerah, hubungan pusa dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat daerah. Perancangan yang diajukan akan melalui lima proses, pertama DPD akan mengajukan usulan secara tertulis kepada DPR dan akan dibahas oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR. Selanjutnya DPR akan mengajukan rancangan ini secara tertulis kepada presiden yang kemudian presiden akan menugaskan menteri terkait untuk membahas rancangan ini bersama DPR. Apabila rancangan disetujui oleh DPR dan presiden, maka akan disahkan menjadi undang-undang oleh presiden.
Selanjutnya adalah tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan melalui empat tahap. Pertama, kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian akan mengusulkan rancangan yang sesuai dengan bidah tugasnya. Lalu akan dibentuk panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian untuk menyusun rancangan penyusunan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya menteri di bidang hukum yang akan mengkoordinasikan rancangan yang kemudian perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah akan ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.