Mohon tunggu...
Selfanny Meilania
Selfanny Meilania Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar - Siswi SMA Plus Ar-Rahmat

Saya merupakan siswi SMA Plus Ar-Rahmat Cileunyi yang juga merupakan seorang digital painter. Karya-karya gambaran saya dapat anda lihat di ig:Syapii_ping

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penting! Inilah Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

8 Oktober 2024   11:06 Diperbarui: 8 Oktober 2024   11:42 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6)Asas kejelasan rumusan, hal ini menyangkut dengan pemilihan kata yang tidak ambigu dan mudah dimengerti.

7)Asas keterbukaan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan atau penetapan harus diselenggarakan secara transparan dan terbuka atas usulan dari seluruh lapisan masyarakat.

Selain berpacu pada asas-asas di atas, materi peraturan perundang-undangan juga harus dapat menjadi cerminan sepuluh asas ini:

1)Pengayoman, yaitu dapat memberikan perlindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat.

2)Kemanusiaan, yaitu dapat melindungi dan menghormati hal asasi manusia serta harkat dan martabatnya.

3)Kebangsaan, yaitu dapat mencerminkan kemajemukan bangsa yang dijaga oleh prinsin Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4)Kekeluargaan, yaitu dapat mencerminkan sikap musyawarah.

5)Kenusantaraan, yaitu dapat memperhatikan kepentingan di seluruh daerah.

6)Bhinneka Tunggal Ika, yaitu dapat memperhatikan setiap keragaman yang ada.

7)Keadilan, yaitu dapat melangsungkan keadilan bagi setiap masyarakatnya.

8)Kesamaan kedudukan baik dalam hukum, pemerintahan dan sosialnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun