Berbeda dengan penyusunan peraturan lain, Peraturan Presiden tidak melibatkan DPR, melainkan para menteri. Pembentukan diawali dengan pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian oleh pengusul, kemudian pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan. Lalu dikoordinasikan oleh menteri di bidang hukum dan akan disahkan atau ditetapkan oleh presiden.
Selanjutnya adalah Peraturan Daerah Provinsi, yang bisa diusulkan oleh DPRD Provinsi dan gubernur. Apabila diusul oleh DPRD, maka DPRD akan mengajukan rancangan tertulis pada gubernur untuk dibahas bersama dan akan disahkan oleh gubernur apabila rancangannya disetujui. Apabila usulan berasal dari gubernur, maka gubernur yang akan mengajukan rancangan tertulis kepada DPRD untuk kemudian dibahas bersama dan disahkan oleh gubernur setelah mendapat persetujuan.
Dan yang terakhir adalah proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang dapat diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka DPRD Kabupaten/Kota akan mengajukan rancangan tertulis kepada bupati/wali kota untuk kemudian dibahas bersama dan disahkan oleh bupati/wali kota. Sedangkan apabila rancangan diusulkan oleh bupati/wali kota maka bupati/wali kota yang akan mengajukan rancangan tertulis kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk kemudian dibahas bersama dan disahkan oleh bupati/wali kota.
Proses pembentukan peraturan perundang-undangan tentunya memang melalui proses yang ketat dan gejolak-gejolak argumen. Namun, hal ini tentunya akan terbayar oleh terselenggaranya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang baik dan tercapainya cita-cita bangsa.
Bagaimana menurutmu? Apakah peraturan perundang-undangan saat ini sudah berhasil mewujudkan cita-cita luhur bangsa? Bagikan tanggapanmu di komentar ya!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H