2. landasan ijtihad dalam islam
Landasan ijtihad dalam Islam didasarkan pada dua sumber utama, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.
1) Al-Qur'an
Al-Qur'an berarti: "kalam Allah yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad, yang disampaikan secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah".
2)As-sunah
As-sunah menurut istilah syari'at adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW. Dalam bentuk qaul (ucapan), fi'il (perbuatan), taqrir (penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai tasyri (pensyari'atan) bagi ummat Islam.
Ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan atau memikul beban, yakni upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh mujtahid untuk mencapai suatu keputusan syara' (hukum Islam) tentang kasus yang penyelesaiannya belum tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw.pembedaan ijtihad dapat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
Â
1. Ijtihad Juz'i (Partial Ijtihad): Jenis ijtihad ini dilakukan dalam masalah-masalah kecil yang belum pernah dihadapi sebelumnya. Mujtahid menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam yang telah ada untuk menghasilkan keputusan hukum yang baru.
2. Ijtihad Mutlaq (Absolute Ijtihad): Jenis ijtihad ini dilakukan dalam masalah-masalah besar yang memerlukan interpretasi menyeluruh. Mujtahid harus melakukan penelitian menyeluruh dan menggunakan pengetahuan yang luas untuk mencapai keputusan hukum yang sesuai.
Â
Pembedaan ini memberikan gambaran tentang tingkat kompleksitas dan kedalaman analisis yang diperlukan dalam proses ijtihad. Seorang mujtahid harus memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum Islam dan kemampuan analisis yang tinggi untuk melakukan ijtihad dengan tepat.
3.metode dalam ijtihad
akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya.
5.Istishab
   Istishab adalah metode ijtihad yang dilakukan dengan cara menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya hingga ada dalil baru yang merubahnya. Contoh istishab adalah setiap makanan atau minuman boleh dikonsumsi hingga ada dalil yang mengharamkannya.
6.'Urf
   'Urf adalah segala sesuatu berupa perkataan atau perbuatan yang sudah dikenal masyarakat dan telah dilakukan secara turun temurun. Contoh 'urf adalah acara halal bi halal yang kerap dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri atau setelahnya.
7.Saddzui dzariah
   Sadzzui dzariah adalah sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun dapat mengarah pada kemaksiatan. Contoh sadzzui dzariah adalah bermain kuis yang dapat mengarah pada perjudian.
8.Qaul al-Shahabi
   Qaul al-Shahabi adalah pendapat para sahabat terkait hukum suatu perkara yang dirumuskan setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat. Contoh qaul al-shahabi adalah pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa kesaksian dari seorang anak kecil tidak bisa diterima.
9.Syar'u man qablana
   Syar'u man qablana adalah hukum Allah yang isyariatkan kepada umat terdahulu, yang diturunkan melalui nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Contoh syar'u man qablana adalah kewajiban berpuasa bagi orang-orang beriman (QS. Al Baqarah : 183).
4.syarat-syarat ijtihad