Mohon tunggu...
sayyid muslim
sayyid muslim Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa prodi bahasa arab UIN sunan gunung djati

berusaha memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijtihad dalam Islam untuk Mengambil Suatu Hukum Islam

17 Juni 2024   23:32 Diperbarui: 18 Juni 2024   23:31 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. landasan ijtihad dalam islam

Landasan ijtihad dalam Islam didasarkan pada dua sumber utama, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.
1) Al-Qur'an
Al-Qur'an berarti: "kalam Allah yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad, yang disampaikan secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah".


2)As-sunah
As-sunah menurut istilah syari'at adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW. Dalam bentuk qaul (ucapan), fi'il (perbuatan), taqrir (penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai tasyri (pensyari'atan) bagi ummat Islam.


Ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan atau memikul beban, yakni upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh mujtahid untuk mencapai suatu keputusan syara' (hukum Islam) tentang kasus yang penyelesaiannya belum tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw.pembedaan ijtihad dapat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
 
1. Ijtihad Juz'i (Partial Ijtihad): Jenis ijtihad ini dilakukan dalam masalah-masalah kecil yang belum pernah dihadapi sebelumnya. Mujtahid menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam yang telah ada untuk menghasilkan keputusan hukum yang baru.
2. Ijtihad Mutlaq (Absolute Ijtihad): Jenis ijtihad ini dilakukan dalam masalah-masalah besar yang memerlukan interpretasi menyeluruh. Mujtahid harus melakukan penelitian menyeluruh dan menggunakan pengetahuan yang luas untuk mencapai keputusan hukum yang sesuai.
 
Pembedaan ini memberikan gambaran tentang tingkat kompleksitas dan kedalaman analisis yang diperlukan dalam proses ijtihad. Seorang mujtahid harus memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum Islam dan kemampuan analisis yang tinggi untuk melakukan ijtihad dengan tepat.

3.metode dalam ijtihad

akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya.


5.Istishab
      Istishab adalah metode ijtihad yang dilakukan dengan cara menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya hingga ada dalil baru yang merubahnya. Contoh istishab adalah setiap makanan atau minuman boleh dikonsumsi hingga ada dalil yang mengharamkannya.


6.'Urf
      'Urf adalah segala sesuatu berupa perkataan atau perbuatan yang sudah dikenal masyarakat dan telah dilakukan secara turun temurun. Contoh 'urf adalah acara halal bi halal yang kerap dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri atau setelahnya.
7.Saddzui dzariah
      Sadzzui dzariah adalah sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun dapat mengarah pada kemaksiatan. Contoh sadzzui dzariah adalah bermain kuis yang dapat mengarah pada perjudian.


8.Qaul al-Shahabi
      Qaul al-Shahabi adalah pendapat para sahabat terkait hukum suatu perkara yang dirumuskan setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat. Contoh qaul al-shahabi adalah pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa kesaksian dari seorang anak kecil tidak bisa diterima.


9.Syar'u man qablana
      Syar'u man qablana adalah hukum Allah yang isyariatkan kepada umat terdahulu, yang diturunkan melalui nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Contoh syar'u man qablana adalah kewajiban berpuasa bagi orang-orang beriman (QS. Al Baqarah : 183).

4.syarat-syarat ijtihad

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun