Mohon tunggu...
sayyid muslim
sayyid muslim Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa prodi bahasa arab UIN sunan gunung djati

berusaha memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijtihad dalam Islam untuk Mengambil Suatu Hukum Islam

17 Juni 2024   23:32 Diperbarui: 18 Juni 2024   23:31 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

kalimat topik:

ijtihad dalam islam harus di perlukan untuk mengambil suatu hukum permasalahan dalam islam.

1. definisi ijtihad dalam islam

Ijtihad berasal dari bahasa Arab yaitu jahada yujahidu jahdan yang memiliki arti bersungguh-sungguh atau bekerja keras dan gigi untuk mendapatkan sesuatu.


      Menurut Abdul Wahid Ahmed an Naim ijtihad yaitu penggunaan penalaran hukum secara independen yang dimana memberikan jawaban atas masalah yg belum terselesaikan ketika Alquran dan Sunnah tidak memberi  jawaban atas suatu masalah  yang jelas. ia mengatakan bahwa ijtihad telah membawa para ulama  hukum pada kesimpulan yang di mana konsensus masyarakat atau para ulama atas suatu masalah yang dimana haryus di jadikan sebagai sumber utama syariah dan Alquran dan Sunnah itu yang menyokong dan mendasari ijtihad sebagai sumber Syariah.


      Menurut Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H.,.. Ijtihad merupakan upaya maksimal yang dilakukan seorang ulama yang kompeten dan logis  dengan menggunakan nalarnya untuk menemukan atau menentukan suatu hukum atas masalah-masalah baru tanpa meninggalkan nilai dari sumber utama hukum islam.

dalam proses ijtihadada beberapa cara atau metode yang dipakai para mujtahid untuk mengambil suatu hukum yang tepat. Beberapa metode tersebut yaitu:

1.Ijma'
      Menurut para ahli ushul, Ijma'merupakan kesepakatan para mujtahid dari kaum muslimin di masa setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat terkait hukum syariat yang tidak tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits. Contoh ijma' adalah ijma' sahabat yakni ijma yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.


2.Qiyas
      Qiyas adalah hukum suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan dengan cara membanding-bandingkan dengan hukum kejadian atau peristiwa lain yang telah tercantum bersama nash dengan adanya kesamaan 'illat. Contoh qiyas adalah meng-qiyas-kan membunuh dengan menggunakan alat berat dengan membunuh menggunakan senjata tajam.


3.Istihsan
      Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan hukum ke suatu hukum lainnya karena ada dalil yang menuntut hal tersebut. Contoh istihsan yaitu wasiat. Walaupun secara qiyas tidak diperbolehkan, namun karena adanya suatu dalil dari Al Qur'an maka wasiat diperbolehkan.


4.Maslahah mursalah
      Maslahah mursalah  adalah dipergunakannya suatu hukum atas dasar kemaslahatan yang lebih besar dengan mengesampingkan kemudaratan karena tidak adanya sebuah dalil yang menganjurkan atau melarangnya. Contoh maslahah mursalah yaitu membuat akta nikah,

2. landasan ijtihad dalam islam

Landasan ijtihad dalam Islam didasarkan pada dua sumber utama, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.
1) Al-Qur'an
Al-Qur'an berarti: "kalam Allah yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad, yang disampaikan secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah".


2)As-sunah
As-sunah menurut istilah syari'at adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW. Dalam bentuk qaul (ucapan), fi'il (perbuatan), taqrir (penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai tasyri (pensyari'atan) bagi ummat Islam.


Ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan atau memikul beban, yakni upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh mujtahid untuk mencapai suatu keputusan syara' (hukum Islam) tentang kasus yang penyelesaiannya belum tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw.pembedaan ijtihad dapat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
 
1. Ijtihad Juz'i (Partial Ijtihad): Jenis ijtihad ini dilakukan dalam masalah-masalah kecil yang belum pernah dihadapi sebelumnya. Mujtahid menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam yang telah ada untuk menghasilkan keputusan hukum yang baru.
2. Ijtihad Mutlaq (Absolute Ijtihad): Jenis ijtihad ini dilakukan dalam masalah-masalah besar yang memerlukan interpretasi menyeluruh. Mujtahid harus melakukan penelitian menyeluruh dan menggunakan pengetahuan yang luas untuk mencapai keputusan hukum yang sesuai.
 
Pembedaan ini memberikan gambaran tentang tingkat kompleksitas dan kedalaman analisis yang diperlukan dalam proses ijtihad. Seorang mujtahid harus memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum Islam dan kemampuan analisis yang tinggi untuk melakukan ijtihad dengan tepat.

3.metode dalam ijtihad

akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya.


5.Istishab
      Istishab adalah metode ijtihad yang dilakukan dengan cara menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya hingga ada dalil baru yang merubahnya. Contoh istishab adalah setiap makanan atau minuman boleh dikonsumsi hingga ada dalil yang mengharamkannya.


6.'Urf
      'Urf adalah segala sesuatu berupa perkataan atau perbuatan yang sudah dikenal masyarakat dan telah dilakukan secara turun temurun. Contoh 'urf adalah acara halal bi halal yang kerap dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri atau setelahnya.
7.Saddzui dzariah
      Sadzzui dzariah adalah sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun dapat mengarah pada kemaksiatan. Contoh sadzzui dzariah adalah bermain kuis yang dapat mengarah pada perjudian.


8.Qaul al-Shahabi
      Qaul al-Shahabi adalah pendapat para sahabat terkait hukum suatu perkara yang dirumuskan setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat. Contoh qaul al-shahabi adalah pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa kesaksian dari seorang anak kecil tidak bisa diterima.


9.Syar'u man qablana
      Syar'u man qablana adalah hukum Allah yang isyariatkan kepada umat terdahulu, yang diturunkan melalui nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Contoh syar'u man qablana adalah kewajiban berpuasa bagi orang-orang beriman (QS. Al Baqarah : 183).

4.syarat-syarat ijtihad

Muhammad Abu Zahrah dalam kitab Ushulul Fiqh, mengemukakan bahwa syarat-syarat mujtahid, di antaranya ialah:

1.Menguasai ilmu bahasa Arab. Karena Al-Quran berbahasa Arab dan As Sunnah diucapkan oleh Nabi berbahasa Arab. Ahli Ushul Fiqih sepakat bahwa untuk melakukan ijtihad diperlukan kemampuan untuk menguasai bahasa Arab.

2.Mengetahui tentang Al-Quran dan pengetahuan tentang nasikh mansukh.

3.Mengetahui tentang As Sunnah. Ulama sepakat bahwa untuk melakukan iitihad diperlukan pengetahuan tentang As Sunnah, baik sunnah qauliyah, fi'liyyah maupun taqririyah terhadap obyek bahasanya.
 
4.Mengetahui masalah-masalah yang telah disepakati dan yang masih diperselisihkan.

5.Mengetahui tentang qiyas. Dalam hal ini dapat melaksantkzn qiyas, yang memedukan ilmu Ushul Fiqh, mengetahui tentang kaidah-kaidah qiyas dan mengetahui tentang cara-cara yang ditempuh ulama salafush shalih dalam menetapkan illah sebagai dasar pembinaan hukum Fiqhilyah.

6.Mengetahui tentang tujuan ditetapkannya hukum bagi manusia untuk dapat membawa kemashlahatan manusia, dan itulah inti Risalah Muhammad sebagai yang dimaksudkan dalam Firman Allah, yang artirnya: "Dan tidaklah engkau (Muhammad) Kami utus kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta."

7.Faham benar dan perkiraannya, yang oleh Al Asnawi digambarkan mengetahui tentang batasan-batasan serta cara menyusun muqaddimah dan kesimpulan, agar terjaga dari kekeliruan dalam analisis dan berfikir. Dalam hal ini, seakan-akan disyaratkan mengetahui tentang ilmu mantiq.

8.Niat dan i'tiqadnya benar, hanya semata-mata karena Allah dalam rangka menegakkan agama yang benar.

Daftar Rujukan:

1. MENELAAH KEMBALI IJTIHAD DI ERA MODERN - ResearchGate: Makalah ini membahas tentang ijtihad sebagai salah satu sumber hukum Islam dan kebutuhan akan ijtihad dalam menjawab permasalahan kontemporer di era modern.
2. IJTIHAD PADA MASA KONTEMPORER (Konteks Pemikiran Islam dalam Fiqh Dan Ushul Fiqh): Tulisan ini mengangkat topik hukum Islam pada masa kontemporer dan pentingnya proses ijtihad dalam pemikiran fiqh.
3. USHUL FIQH: METODE IJTIHAD HUKUM ISLAM - Academia.edu: Buku ini membahas metode ijtihad dalam hukum Islam, termasuk pengambilan hukum berdasarkan prinsip-prinsip seperti qiyas, istihsan, dan maslahah.
4. URGENSI IJTIHAD DALAM HUKUM ISLAM - Universitas Islam Indonesia: Makalah ini membahas urgensi ijtihad dalam hukum Islam sebagai upaya pembaharuan dan pengembangan hukum Islam yang memiliki karakteristik tersendiri.
5. Ijtihad dalam Hukum Islam Menurut Al-Quran dan Sejarah Islam: Artikel ini menjelaskan tentang ijtihad dalam hukum Islam berdasarkan Al-Quran, Hadis, dan pendapat para ulama, serta pentingnya penggunaan akal dalam memahami hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun