Muhammad Abu Zahrah dalam kitab Ushulul Fiqh, mengemukakan bahwa syarat-syarat mujtahid, di antaranya ialah:
1.Menguasai ilmu bahasa Arab. Karena Al-Quran berbahasa Arab dan As Sunnah diucapkan oleh Nabi berbahasa Arab. Ahli Ushul Fiqih sepakat bahwa untuk melakukan ijtihad diperlukan kemampuan untuk menguasai bahasa Arab.
2.Mengetahui tentang Al-Quran dan pengetahuan tentang nasikh mansukh.
3.Mengetahui tentang As Sunnah. Ulama sepakat bahwa untuk melakukan iitihad diperlukan pengetahuan tentang As Sunnah, baik sunnah qauliyah, fi'liyyah maupun taqririyah terhadap obyek bahasanya.
Â
4.Mengetahui masalah-masalah yang telah disepakati dan yang masih diperselisihkan.
5.Mengetahui tentang qiyas. Dalam hal ini dapat melaksantkzn qiyas, yang memedukan ilmu Ushul Fiqh, mengetahui tentang kaidah-kaidah qiyas dan mengetahui tentang cara-cara yang ditempuh ulama salafush shalih dalam menetapkan illah sebagai dasar pembinaan hukum Fiqhilyah.
6.Mengetahui tentang tujuan ditetapkannya hukum bagi manusia untuk dapat membawa kemashlahatan manusia, dan itulah inti Risalah Muhammad sebagai yang dimaksudkan dalam Firman Allah, yang artirnya: "Dan tidaklah engkau (Muhammad) Kami utus kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta."
7.Faham benar dan perkiraannya, yang oleh Al Asnawi digambarkan mengetahui tentang batasan-batasan serta cara menyusun muqaddimah dan kesimpulan, agar terjaga dari kekeliruan dalam analisis dan berfikir. Dalam hal ini, seakan-akan disyaratkan mengetahui tentang ilmu mantiq.
8.Niat dan i'tiqadnya benar, hanya semata-mata karena Allah dalam rangka menegakkan agama yang benar.
Daftar Rujukan:
1. MENELAAH KEMBALI IJTIHAD DI ERA MODERN - ResearchGate: Makalah ini membahas tentang ijtihad sebagai salah satu sumber hukum Islam dan kebutuhan akan ijtihad dalam menjawab permasalahan kontemporer di era modern.
2. IJTIHAD PADA MASA KONTEMPORER (Konteks Pemikiran Islam dalam Fiqh Dan Ushul Fiqh): Tulisan ini mengangkat topik hukum Islam pada masa kontemporer dan pentingnya proses ijtihad dalam pemikiran fiqh.
3. USHUL FIQH: METODE IJTIHAD HUKUM ISLAM - Academia.edu: Buku ini membahas metode ijtihad dalam hukum Islam, termasuk pengambilan hukum berdasarkan prinsip-prinsip seperti qiyas, istihsan, dan maslahah.
4. URGENSI IJTIHAD DALAM HUKUM ISLAM - Universitas Islam Indonesia: Makalah ini membahas urgensi ijtihad dalam hukum Islam sebagai upaya pembaharuan dan pengembangan hukum Islam yang memiliki karakteristik tersendiri.
5. Ijtihad dalam Hukum Islam Menurut Al-Quran dan Sejarah Islam: Artikel ini menjelaskan tentang ijtihad dalam hukum Islam berdasarkan Al-Quran, Hadis, dan pendapat para ulama, serta pentingnya penggunaan akal dalam memahami hukum Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H