*Pihak yang Melakukan Pemotongan
Berikut adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk memotong PPh Final:
1. Bank:Â Untuk penghasilan dari deposito yang diterbitkan oleh bank.
2. Peserta Operasi Pasar Terbuka :Â Untuk penghasilan dari term deposit operasi pasar terbuka dalam valuta asing yang ditempatkan di Bank Indonesia.
3. LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) :Â Untuk penghasilan dari surat sanggup atau instrumen lain yang diterbitkan oleh LPEI.
4. Bank atau LPEI Sebagai Penerbit Instrumen :Â PPh dipotong jika penghasilan berasal dari instrumen keuangan lain atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank atau LPEI.
Kesimpulannya PP Nomor 22 Tahun 2024 menjadi langkah strategis dalam mendorong pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih terarah. Dengan insentif tarif PPh yang kompetitif, eksportir diharapkan dapat mendukung stabilitas ekono
mi nasional sembari memanfaatkan peluang fiskal yang tersedia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H