Mohon tunggu...
Sawwaz Dliyaul haq
Sawwaz Dliyaul haq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang hobi dalam bermain game dan cukup senang dengan menonton film ataupun anime

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Pada Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia

29 November 2024   06:21 Diperbarui: 29 November 2024   06:31 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Pihak yang Melakukan Pemotongan

Berikut adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk memotong PPh Final:

1. Bank: Untuk penghasilan dari deposito yang diterbitkan oleh bank.

2. Peserta Operasi Pasar Terbuka : Untuk penghasilan dari term deposit operasi pasar terbuka dalam valuta asing yang ditempatkan di Bank Indonesia.

3. LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) : Untuk penghasilan dari surat sanggup atau instrumen lain yang diterbitkan oleh LPEI.

4. Bank atau LPEI Sebagai Penerbit Instrumen : PPh dipotong jika penghasilan berasal dari instrumen keuangan lain atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank atau LPEI.

Kesimpulannya PP Nomor 22 Tahun 2024 menjadi langkah strategis dalam mendorong pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih terarah. Dengan insentif tarif PPh yang kompetitif, eksportir diharapkan dapat mendukung stabilitas ekono

mi nasional sembari memanfaatkan peluang fiskal yang tersedia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun