Mohon tunggu...
Sawwaz Dliyaul haq
Sawwaz Dliyaul haq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang hobi dalam bermain game dan cukup senang dengan menonton film ataupun anime

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Pada Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia

29 November 2024   06:21 Diperbarui: 29 November 2024   06:31 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Agar dapat digunakan untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), instrumen keuangan harus memenuhi empat kriteria berikut:

1. Diterbitkan oleh Lembaga Resmi di Indonesia : Instrumen harus berasal dari perbankan di Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. 

2. Dana Berasal dari DHE SDA : Dana yang ditempatkan di instrumen ini harus murni berasal dari devisa hasil ekspor SDA.

3. Masa Penempatan Minimal Satu Bulan : Dana harus disimpan dalam instrumen tersebut untuk jangka waktu paling singkat satu bulan.

4. Tidak Diperjualbelikan di Pasar Sekunder : Instrumen ini tidak boleh dijual atau dialihkan kepada pihak lain.

Jenis Instrumen yang Dapat Digunakan

Berikut adalah jenis instrumen keuangan yang memenuhi syarat pada pasal 3 dari kebijakan ini untuk penempatan DHE SDA:

1. Deposito Bank : Deposito yang diterbitkan oleh bank di Indonesia. Sumber dana untuk deposito ini harus berasal dari Rekening Khusus DHE SDA yang ada di bank yang sama.

2. Term Deposit di Bank Indonesia : Instrumen berupa term deposit dalam valuta asing, yang ditempatkan di Bank Indonesia melalui peserta operasi pasar terbuka. Sumber dana juga berasal dari Rekening Khusus DHE SDA.

3. Surat Sanggup LPEI : Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI.Sumber dananya juga berasal dari Rekening Khusus DHE SDA yang dimiliki eksportir di LPEI.

4. Instrumen Lain yang Ditentukan oleh Menteri Keuangan : Instrumen moneter atau keuangan lainnya yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun