Agar dapat digunakan untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), instrumen keuangan harus memenuhi empat kriteria berikut:
1. Diterbitkan oleh Lembaga Resmi di Indonesia : Instrumen harus berasal dari perbankan di Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.Â
2. Dana Berasal dari DHE SDA : Dana yang ditempatkan di instrumen ini harus murni berasal dari devisa hasil ekspor SDA.
3. Masa Penempatan Minimal Satu Bulan : Dana harus disimpan dalam instrumen tersebut untuk jangka waktu paling singkat satu bulan.
4. Tidak Diperjualbelikan di Pasar Sekunder : Instrumen ini tidak boleh dijual atau dialihkan kepada pihak lain.
Jenis Instrumen yang Dapat Digunakan
Berikut adalah jenis instrumen keuangan yang memenuhi syarat pada pasal 3 dari kebijakan ini untuk penempatan DHE SDA:
1. Deposito Bank : Deposito yang diterbitkan oleh bank di Indonesia. Sumber dana untuk deposito ini harus berasal dari Rekening Khusus DHE SDA yang ada di bank yang sama.
2. Term Deposit di Bank Indonesia : Instrumen berupa term deposit dalam valuta asing, yang ditempatkan di Bank Indonesia melalui peserta operasi pasar terbuka. Sumber dana juga berasal dari Rekening Khusus DHE SDA.
3. Surat Sanggup LPEI : Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI.Sumber dananya juga berasal dari Rekening Khusus DHE SDA yang dimiliki eksportir di LPEI.
4. Instrumen Lain yang Ditentukan oleh Menteri Keuangan : Instrumen moneter atau keuangan lainnya yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.