Mohon tunggu...
Sawwaz Dliyaul haq
Sawwaz Dliyaul haq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang hobi dalam bermain game dan cukup senang dengan menonton film ataupun anime

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Pada Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia

29 November 2024   06:21 Diperbarui: 29 November 2024   06:31 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*3-6 bulan: 7,5%.

*1-3 bulan: 10%.

b. Untuk Rupiah

*6 bulan atau lebih: 0% (bebas pajak).

*3-6 bulan: 2,5%.

*1-3 bulan: 5%.

4. Penempatan Ulang DHE SDA

Jika dana DHE ditempatkan kembali (rollover) setelah jatuh tempo, penghasilan dari penempatan ulang tersebut dikenai tarif PPh Final yang sama sesuai durasi baru penempatannya.

Contoh: PT A menempatkan DHE di deposito selama 3 bulan dan dikenai tarif 7,5%. Setelah jatuh tempo, dana tersebut diperpanjang untuk 6 bulan. Untuk penghasilan dari penempatan ulang ini, tarif PPh Final turun menjadi 2,5%.

Ketentuan pemotongan (pasal 5)

Pelunasan PPh Final Melalui Mekanisme Pemotongan Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari penempatan DHE SDA akan langsung dipotong oleh pihak yang mengelola instrumen keuangan. Pemotongan ini dilakukan pada saat penghasilan dibayarkan kepada eksportir (misalnya, saat bunga deposito atau hasil investasi lainnya dibayarkan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun