*3-6 bulan: 7,5%.
*1-3 bulan: 10%.
b. Untuk Rupiah
*6 bulan atau lebih: 0% (bebas pajak).
*3-6 bulan: 2,5%.
*1-3 bulan: 5%.
4. Penempatan Ulang DHE SDA
Jika dana DHE ditempatkan kembali (rollover) setelah jatuh tempo, penghasilan dari penempatan ulang tersebut dikenai tarif PPh Final yang sama sesuai durasi baru penempatannya.
Contoh: PT A menempatkan DHE di deposito selama 3 bulan dan dikenai tarif 7,5%. Setelah jatuh tempo, dana tersebut diperpanjang untuk 6 bulan. Untuk penghasilan dari penempatan ulang ini, tarif PPh Final turun menjadi 2,5%.
Ketentuan pemotongan (pasal 5)
Pelunasan PPh Final Melalui Mekanisme Pemotongan Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari penempatan DHE SDA akan langsung dipotong oleh pihak yang mengelola instrumen keuangan. Pemotongan ini dilakukan pada saat penghasilan dibayarkan kepada eksportir (misalnya, saat bunga deposito atau hasil investasi lainnya dibayarkan).