1). Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara. Sebagai Dasar Negara Pancasila Berfungsi memiliki beberapa fungsi di antaranya adalah:
Sumber dari segala sumber hukum Indonesia, dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia,
Suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar,
Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara,
Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, penyelengggaran negara. pelaksana pemerintahan, MPR dengan ketetapan No.XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI,
Norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Fungsi Pancasila sebagai pandangan
- memiliki nilai-nilai yang dipergunakan sebagai arahan dalam kehidupan sehari-hari, dan memiliki  arti yang luas jika dibandingkan dengan fungsi pancasila sebagai dasar negara. Fungsi pancasila sebagai pandangan hidup mencakup seluruh dan  aktivitas masyarakat bangsa indonesia serta penyelenggara negara harus  sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
- Ideologi secara umum dapat diartikan sebagai kumpulan gagasan,  keyakinan-keyakinan, ideide, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang berkaitan dengan peraturan tingkah laku sekelompok  manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan, di antaranya yaitu :
Bidang sosial
Bidang kebudayaan