Mohon tunggu...
Siti Aulia H._43121010154
Siti Aulia H._43121010154 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana. Manajemen S1. NIM : 43121010154. Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

trust the process.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

25 Mei 2022   21:43 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:06 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri; Etika dan Hukum

Itu ciri utama dari hukum perdata adalah bahwa hal itu terkandung dalam hukum perdata, yang dijelaskan sebagai "undang-undang yang sistematis, berwibawa, dan membimbing dengan cakupan yang luas, menghirup semangat reformasi dan menandai awal baru dalam kehidupan hukum seluruh bangsa."

Hukum perdata sebagian besar diklasifikasikan dan terstruktur dan berisi sejumlah besar aturan dan prinsip umum, seringkali kurang detail. Salah satu karakteristik dasar hukum perdata adalah bahwa tugas utama pengadilan adalah menerapkan dan menafsirkan hukum terkandung dalam kode, atau undang-undang untuk kasus fakta. 

Asumsinya adalah bahwa kode mengatur semua kasus yang dapat terjadi dalam praktik, dan ketika kasus-kasus tertentu tidak diatur oleh kode, pengadilan harus menerapkan beberapa prinsip umum digunakan untuk mengisi celah.

HUKUM UMUM

Hukum adat/umum (Common law) berkembang di Inggris sejak sekitar abad ke-11 dan kemudian diadopsi di AS, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan negara-negara lain dari Persemakmuran Inggris. 

Perbedaan yang paling jelas antara hukum perdata dan sistem hukum adat adalah bahwa sistem hukum perdata adalah sistem yang terkodifikasi, sedangkan hukum umum tidak dibuat melalui undang-undang tetapi terutama didasarkan pada kasus hukum. Prinsipnya adalah bahwa keputusan pengadilan sebelumnya, biasanya lebih tinggi pengadilan, yang dibuat dalam kasus serupa, harus diikuti dalam kasus-kasus berikutnya, yaitu.bahwa presiden harus dihormati.

Klaim bahwa hukum umum dibuat oleh hukum kasus hanya sebagian benar, karena hukum umum sebagian besar didasarkan pada undang-undang, yang seharusnya dibuat oleh hakim. Untuk menerapkan dan menafsirkan dalam banyak cara yang sama seperti hakim dalam hukum perdata.

PERBANDINGAN ANTARA HUKUM PERDATA (CIVIL LAW) DAN HUKUM UMUM (COMMON LAW)

Sistem common law dan civil law adalah produk dari dua pendekatan yang berbeda secara fundamental terhadap proses hukum. Dalam hukum perdata, prinsip-prinsip utama dan aturan yang terkandung dalam kode dan undang-undang, yang diterapkan oleh pengadilan kode. Oleh karena itu, kode dan staf berlaku, sementara hukum kasus hanya merupakan sekunder sumber hukum.

Di sisi lain, dalam sistem common law, hukum memiliki secara dominan diciptakan oleh keputusan pengadilan, sedangkan struktur konseptual adalah sering kurang. Perbedaan ini merupakan akibat dari perbedaan peran legislator dalam perdata hukum dan hukum umum. 

Hukum perdata didasarkan pada teori pemisahan kekuasaan, dimana peran legislator adalah untuk membuat undang-undang, sedangkan pengadilan harus berlaku hukum. Sebaliknya, dalam common law pengadilan diberikan tugas utama dalam menciptakan hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun