Mohon tunggu...
Siti Aulia H._43121010154
Siti Aulia H._43121010154 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana. Manajemen S1. NIM : 43121010154. Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

trust the process.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Plato

25 Mei 2022   21:43 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:06 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri; Etika dan Hukum

Banyak perdebatan ilmiah seputar masalah ini, gagasan umum tampaknya bahwa seorang penjahat dapat menyakiti seseorang secara sukarela atau tidak, tetapi tidak pernah bisa tidak adil secara sukarela. Misalnya, seseorang mungkin sengaja menabrak cangkir kopi orang lain sehingga tumpah di komputer orang tersebut, atau seseorang mungkin tidak sengaja melakukan ini. 

Yang pertama adalah bahaya yang disengaja, sedangkan yang kedua adalah bahaya yang tidak disengaja. Dengan demikian, yang pertama harus dihukum lebih berat daripada yang kedua. 

Namun demikian, bahkan dalam kasus ketika saya secara sukarela merusak komputer Anda, saya tidak secara sukarela tidak adil. Ini karena tidak ada yang menginginkan apa yang buruk bagi mereka dan ketidakadilan adalah buruk bagi seseorang, jadi tidak ada yang menginginkan ketidakadilan. Jika saya benar-benar tahu apa yang baik atau tidak dikuasai oleh kesenangan atau kemarahan, saya tidak akan terlibat dalam perilaku jahat karena jiwa saya akan adil. 

Dengan demikian, Plato ingin mempertahankan tesis sukarela, sambil mengabaikan (atau memenuhi syarat) tesis ketidaktahuan dengan memungkinkan kemungkinan kemarahan dan kesenangan dapat menggerakkan seseorang untuk bertindak tidak adil. Dapat ditarik kesimpulan bahwa semua perbuatan salah tidak selamanya dibuat secara sengaja. Ada beberapa kesalahan yang memang alamiah karena ketidaksengajaan dari satu pihak. 

Dalam kasus ini, Plato mempertahankan  tesis sukarela yang dimana tesis tersebut menyatakan bahwa singkatnya tidak ada yang menginginkan yang buruk bagi mereka karena ketidakadilan merupakan suatu hal yang buruk. Palto ingin keadilan tersebut digerakkan dengan adanya kesenangan dari pihak tersebut.

Kembali kepada Socrates, dalam membahas ketidakadilan sukarela dan tidak sukarela, Socrates mempunyai suatu istilah yang mencerminkan apa yang sangat diinginkan dan diinginkan oleh seorang agen. Oleh karena itu, pengertian biasa hanya mengacu pada keadaan psikologis sadar, sedangkan pengertian Socrates dapat merujuk pada keadaan tidak sadar atau apa yang disyaratkan oleh keinginan yang baik. . 

Hukuman tidak boleh hanya melihat kerugian yang ditimbulkan, tetapi harus melihat keadaan psikologis di mana cedera itu terjadi. Ini memiliki manfaat memungkinkan nuansa ketika menghukum seseorang karena tingkat kesalahan dapat ditemukan dalam keadaan psikologis seseorang. 

Seperti yang dijelaskan orang Athena dalam Buku 1, tujuan kode hukum adalah untuk membuat warga negara bahagia. Karena, kebahagiaan terkait dengan kebajikan, hukum harus berusaha membuat warga negara berbudi luhur. Melihat hukuman sebagai kuratif sebenarnya hanyalah perpanjangan dari ide ini kepada penjahat. Jika keadilan adalah keadaan jiwa yang sehat, maka ketidakadilan adalah penyakit jiwa yang perlu disembuhkan melalui hukuman.

Ada beberapa hukum yang ada di Indonesia.

Dalam hukum perbandingan, ada banyak situasi di mana istilah hukum yang sama memiliki pengertian yang berbeda, atau apabila istilah hukum yang berbeda mempunyai akibat hukum yang sama. Sementara ada banyak masalah yang ditangani dengan cara yang sama oleh hukum perdata dan hukum umum masih terdapat perbedaan yang signifikan antara kedua sistem hukum ini terkait dengan struktur hukum, klasifikasi, konsep dasar, terminologi, dll.

HUKUM PERDATA

Hukum perdata berasal dari hukum Romawi, sebagaimana dikodifikasikan dalam Corpus Iuris Civilis dari Justinian. Di bawah pengaruh ini, pada periode berikutnya hukum perdata telah dikembangkan di Eropa Kontinental dan di banyak bagian dunia lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun